Hary Tanoe Klaim Restitusi Pajak Bhakti Investama Tak Bermasalah

Jumat, 15 Juni 2012 | 16:13 WIB
RS
B
Penulis: Rizky Amelia/ Didit Sidarta | Editor: B1
"Soal restitusi MNC Grup tahun lalu saya langsung bayar pajak Rp1,2 triliun. Satu bulan sekitar Rp100 miliar. Apakah dari itu dari grup saya ada yang bermasalah? Saya tidak menganggap bermasalah."

Presiden Direktur PT Bhakti Investama, Hary Tanoesudibjo, mengklaim kelebihan pajak  atau restitusi perusahannya tidak bermasalah.

Hal itu dikatakan Hary usai bertemu penyidik KPK terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama di kantor KPK, Jumat (15/6).

"Soal restitusi MNC Grup tahun lalu saya langsung bayar pajak Rp1,2 triliun. Satu bulan sekitar Rp100 miliar. Apakah dari itu dari grup saya ada yang bermasalah? Saya tidak menganggap bermasalah," kata Hary.

Meski menurut Hary restitusi pajak perusahaannya tidak bermasalah, namun KPK justru melihat sebaliknya.

Adanya masalah dalam restitusi pajak perusahaan milik Hary itu terbukti dengan adanya penangkapan James Gunarjo dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur bernama Tommy Hindratno.

Latar Belakang
Rabu (6/6), KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tommy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama james Gunardjo. Selain Tommy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tommy.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.

KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tommy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.

Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.

KPK kemudian menetapkan James dan    Tommy sebagai tersangka pada Kamis (7/6). Keduanya diduga telah melanggar  pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon