Kemhub Tetapkan Larangan Terbang Boeing 737 Max 8
Kamis, 14 Maret 2019 | 16:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Indonesia yang berlaku sejak 14 Maret 2019.
Langkah ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (Canic) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) pada 13 Maret 2019 perihal updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 Max) fleet.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menegaskan, larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan.
"Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019," tegas Polana melalui keterangan, Kamis (14/3).
Dia menambahkan, larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan Boeing 737 Max 8 yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.
Keselamatan penerbangan menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan. "Bagi kami, keselamatan merupakan " no go item" yang tidak dapat ditawar," tutup Polana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




