Hendak Diselundupkan ke Rusia, Orang Utan Dibius dan Dimasukkan dalam Keranjang

Sabtu, 23 Maret 2019 | 14:22 WIB
VS
BW
Penulis: Vento Saudale | Editor: BW
Anak orang utan yang akan diselundupkan ke Rusia, berhasil diamankan petugas di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Jumat (22/3/2019).
Anak orang utan yang akan diselundupkan ke Rusia, berhasil diamankan petugas di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Jumat (22/3/2019). (istimewa)

Denpasar, Beritasatu.com - Petugas Karantina Denpasar menemukan anak orang utan dalam kondisi mengenaskan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rencananya hewan dilindungi itu diselundupkan warga negara asing berinisial ZA ke Rusia.

Petugas Karantina Denpasar dan Avsec yang berjaga mendapati anak orang utan ini di terminal keberangkatan internasional sekitar pukul 22.30 WITA, Jumat (22/3/2019). ZA membius orang utan itu dan memasukkannya ke dalam keranjang.

PJ Wilker Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Dewa Delanata dalam rilis yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (23/3/2019) menuturkan, awalnya petugas bandara mencurigai barang bawaan ZA. Selanjutnya, ZA dan barang bawaannya dibawa ke pos keamanan.

"Berdasarkan pengakuan, yang berada di dalam keranjang itu kera. Saat dibawa ke ruang pemeriksaan ternyata bukan kera, melainkan anak orang utan yang dilindungi," ujar Dewa Delanata.

Berdasarkan pemeriksaan, ZA mengaku orang utan tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga US$ 300. Anak orang utan berjenis kelamin jantan berumur sekitar 2 tahun itu dibius dengan cara diberikan tablet bius. Waktu kerja obat selama 2-3 jam.
Dari Denpasar, ZA akan transit di Korea. Setiba di Korea, orang utan itu akan dibius lagi, untuk melanjutkan perjalanan ke Rusia.

Selain ditemukan obat bius dalam kopernya, ternyata WNA ini juga menyelundupkan dua ekor tokek dan lima ekor kadal. Semua dimasukkan dalam kopernya.

"Selain karena anak orang utan termasuk jenis yang dilindungi, tokek dan kadal yang tidak disertai health certificate dari Karantina, oleh karena itu semuanya kami tahan" jelas Kepala Balai Karantina Kelas I Denpasar, I Putu Terunanegara.

Barang bukti diserahkan ke BKSDA dan KP3 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ZA juga telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Penyelundupan ini melanggar UU Karantina No 16/1992 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta" tandas I Putu Terunanegara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon