Partai Berkarya Akan Perjuangkan UU Teknologi Informasi dan Komputer

Selasa, 2 April 2019 | 20:40 WIB
BW
BW
Penulis: Bernadus Wijayaka | Editor: BW
Zainal Arifin Hasibuan dan Titiek Soeharto
Zainal Arifin Hasibuan dan Titiek Soeharto (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Calon legislatif (caleg) Partai Berkarya daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II, Zainal Arifin Hasibuan mengatakan, Undang-undang Pendidikan Nasional harus disempurnakan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.

"Pemerintah juga harus membuat UU teknologi informasi dan komputer (TIK) jika tidak ingin Indonesia menjadi negara tertinggal," ujar Zainal Arifin Hasibuan, yang juga Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (Aptikom) dalam keterangan tertulisnya kepada Beritasatu.com, Selasa (2/4/2019).

TIK, lanjut Zainal Arifin, telah menjadi bagian semua lapisan masyarakat segala usia. Anak yang belum sekolah pun telah mampu bermain game di gawai, membuka berbagai aplikasi dan menikmati kontennya.

Namun, kata guru besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) itu, pemanfaatkan teknologi informasi dan komputer belum seimbang dengan investasi dan biaya yang dikeluarkan tiap individu.

"Itulah yang mendorong saya mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Semoga saya bisa duduk di DPR periode mendatang dan mewujudkan gagasan saya," kata Zainal Arifin Hasibuan.

Menurut Zainal Arifin Hasibuan, penggunaan teknologi informasi dan komputer serta penyempurnaan UU Pendidikan Nasional harus diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Setiap individu harus diajarkan berapa keuntungan materi yang diperoleh dari setiap pengeluaran Rp 100.000 untuk membeli pulsa dan paket internet.

"Jangan jadi budak teknologi, tetapi jadilah pengguna teknologi yang bijak," ujar Zainal Arifin Hasibuan.

Zainal Arifin Hasibuan mengatakan, media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp seharusnya tidak dimanfaatkan hanya untuk membaca berita gosip dan hoax, tetapi untuk aktivitas ekonomi. Itu bisa dilakukan siapa saja, dari skala kecil sampai yang besar.

Usaha kecil dan menengah (UKM), misalnya, bisa menggunakan teknologi untuk pengembangan usaha. Sayangnya, kemampuan pelaku UKM masih terkendala kecukupan modal dan belum memahami kaidah bisnis.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon