ICW Minta Aset Nazaruddin Segera Disita

Senin, 18 Juni 2012 | 11:39 WIB
SW
B
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan listrik PLTS tahun 2008, Neneng Sri Wahyunidikawal petugas penyidik KPK saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta.FOTO: ANTARA/Reno Esnir
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan listrik PLTS tahun 2008, Neneng Sri Wahyunidikawal petugas penyidik KPK saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta.FOTO: ANTARA/Reno Esnir

Diduga kepulangan Neneng untuk memindahkan aset milik Nazaruddin.
 
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) untuk segera menyita seluruh aset yang dimiliki oleh  terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, dan aset milik istrinya  yang juga tersangka kasus korupsi, Neneng Sri Wahyuni.
 
"Menurut informasi, kepulangan dia (Neneng) ke Indonesia untuk memindahkan aset milik Nazaruddin dan yang lainnya. Nah aset ini harus cepat disita KPK," ujar peneliti ICW Donal Fariz kepada SP, Senin (18/6).
 
Karena KPK harus bergerak, lanjut Donal, agar tidak terlanjut hilang dan membuat sulit penyidikan karena barang bukti sudah raib di Indonesia.
 
Sebelumnya, marak diberitakan kepulangan Neneng diduga untuk mengalihkan aset milik Nazaruddin dan dirinya sebesar Rp1 triliun.
 
Tetapi, ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan  informasi tersebut tidak benar. Sebab, penyidik masih mendalami motif kepulangan Neneng ke Indonesia setelah buron sekitar 10 bulan lamanya.
 
"Belum ada informasi itu (pemindahan aset)," kata Johan Budi.
 
Menurut Johan Budi, memang KPK telah menyita beberapa aset milik  Nazaruddin. Meskipun, ketika ditanya jumlahnya dia mengaku tidak  mengetahui karena itu kewenangan penyidik.
 
Adapun dalam sidang kasus suap Wisma Atlet, dihadapan  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, terdakwa Muhammad Nazaruddin meminta supaya KPK membuka blokir atas beberapa rekening bank atas nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang turut disita oleh penyidik KPK.
 
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan  Tipikor, Jakarta. Sebab, dianggap bisa berguna dalam kasus lain.
 
Hanya saja, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut tidak  menjelaskan lebih detil perihal aset dan rekening tersebut. Menurutnya,  hanya berupa rumah-rumah dan empat sampai lima rekening di bank yang  diakui tidak tahu berapa total nilainya.
 
Nazaruddin hanya mengatakan bahwa rekeningnya senilai Rp890 juta diblokir oleh KPK. Menurutnya, jumlahnya kecil karena tidak pernah mengambil gaji selama menjadi anggota dewan.
 
 Rekening saya yang diblokir hanya Rp890 juta. Itu di Senayan karena  selama jadi anggota DPR saya tidak pernah ambil gaji," tukas Nazaruddin.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon