Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp9,3 Miliar
Senin, 18 Juni 2012 | 15:32 WIB
Akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru untuk melaksanakan hukumannya.
Satuan tugas Intelijen Kejaksaan, Agung menangkap Muhammad Syafii Matondang, yang merupakan buronan kasus korupsi kerjasama operasi pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT. Rezki Cipta Illahi, yang merugikan negara hingga Rp 9,3 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di daerah Pancoran Jakarta Selatan, Minggu (17/06) sekitar pukul 20.10 WIB.
"Kami akan mengirim ke lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru untuk melaksanakan hukumannya," kata Adi di Jakarta, Senin (18/06).
Ia mengatakan, Muhammad Syafii menjadi buronan sejak 3 Febuari 2011. Ia merupakan eks Kepala Bidang Komersil Perum Bulog Riau. Syafii bersama Kadiv Regional Bulog Riau Syarief Abdullah, eks Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendaharawan PT Rizki Cipta Illahi Zulbuchori melakukan tindak pidana korupsi.
"Dia (Syafii) terbukti bersalah di Pengadilan Negeri. Di tingkat banding divonis bebas," katanya.
Lebih lanjut, Adi mengatakan Syafii kembali dinyatakan bersalah pada putusan kasasi Mahkamah Agung. Dia dihukum lima tahun penjara berdasarkan putusan MA no.1637k/Pid. Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009.
Satuan tugas Intelijen Kejaksaan, Agung menangkap Muhammad Syafii Matondang, yang merupakan buronan kasus korupsi kerjasama operasi pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT. Rezki Cipta Illahi, yang merugikan negara hingga Rp 9,3 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di daerah Pancoran Jakarta Selatan, Minggu (17/06) sekitar pukul 20.10 WIB.
"Kami akan mengirim ke lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru untuk melaksanakan hukumannya," kata Adi di Jakarta, Senin (18/06).
Ia mengatakan, Muhammad Syafii menjadi buronan sejak 3 Febuari 2011. Ia merupakan eks Kepala Bidang Komersil Perum Bulog Riau. Syafii bersama Kadiv Regional Bulog Riau Syarief Abdullah, eks Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendaharawan PT Rizki Cipta Illahi Zulbuchori melakukan tindak pidana korupsi.
"Dia (Syafii) terbukti bersalah di Pengadilan Negeri. Di tingkat banding divonis bebas," katanya.
Lebih lanjut, Adi mengatakan Syafii kembali dinyatakan bersalah pada putusan kasasi Mahkamah Agung. Dia dihukum lima tahun penjara berdasarkan putusan MA no.1637k/Pid. Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




