Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp9,3 Miliar

Senin, 18 Juni 2012 | 15:32 WIB
RI
B
Penulis: Rangga Prakoso/Ririn Indriani | Editor: B1
Gedung Kejaksaan Agung.FOTO : www.kejaksaan.go.id
Gedung Kejaksaan Agung.FOTO : www.kejaksaan.go.id
Akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru untuk melaksanakan hukumannya.

Satuan tugas Intelijen Kejaksaan, Agung menangkap Muhammad Syafii Matondang, yang merupakan buronan kasus korupsi kerjasama operasi pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT. Rezki Cipta Illahi, yang merugikan negara hingga Rp 9,3 miliar.
 
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di daerah Pancoran Jakarta Selatan, Minggu (17/06) sekitar pukul 20.10 WIB.
 
"Kami akan mengirim ke lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru untuk melaksanakan hukumannya," kata Adi di Jakarta, Senin (18/06).
 
Ia mengatakan, Muhammad Syafii menjadi buronan sejak 3 Febuari 2011.  Ia merupakan eks Kepala Bidang Komersil Perum Bulog Riau. Syafii bersama Kadiv Regional Bulog Riau Syarief Abdullah, eks Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendaharawan PT Rizki Cipta  Illahi Zulbuchori melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Dia (Syafii) terbukti bersalah di Pengadilan Negeri. Di tingkat banding divonis bebas," katanya.
 
Lebih lanjut, Adi mengatakan Syafii kembali dinyatakan bersalah pada  putusan kasasi Mahkamah Agung. Dia  dihukum lima tahun penjara berdasarkan  putusan MA no.1637k/Pid. Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon