Camat Boleh Tepuk Tangan pada Misi dan Visi Gubernur DKI
Selasa, 19 Juni 2012 | 14:14 WIB
Camat dan pejabat SKPD boleh hadir dalam penyampaian visi dan misi Gubernur DKI.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat diperbolehkan hadir dalam penyampaian visi dan misi seluruh pasangan calon Gubernur DKI Jakarta di hadapan Dewan Oerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada hari pertama kampanye, Minggu (24/6) mendatang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Panwaslu terkait dengan teknis kampanye hari pertama di DPRD DKI dengan agenda penyampaian visi dan misi.
"Memang pada awalnya camat dianggap tidak netral, mengenai hal ini kita sudah kirim surat. Dalam surat tersebut ditekankan bahwa di sini yang dilarang keterlibatannya adalah keterlibatan aktif dalam kampanye," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI, Ramdansyah, Selasa (19/6).
Oleh karena itu, kehadiran camat dan pejabat SKPD dalam penyampaian visi dan misi Minggu mendatang diperbolehkan, meski ada kemungkinan mereka memberikan dukungan seperti bertepuk tangan kepada satu pasangan calon saja.
"Untuk permasalahan tepuk tangan itu kan kita harus lihat ada tiga peran yang bisa mengatur hal tersebut. Pertama pimpinan sidang, ada tata tertib yang wajib disampaikan pimpinan sidang dan harus dilaksanakan oleh seluruh tamu undangan," katanya.
Yang selanjutnya, tambah Ramdansyah, adalah adanya peran keamanan seperti Pamdal, Polisi atau Satpol PP dimana bertugas mengamankan dan menertibkan jalannya penyampaian visi dan misi.
"Panwas sendiri berada dalam koridor mengawasi penyampaian visi dan misi program, apakah mengandung black campaign atau tidak, kalau itu terjadi ya berarti masuk ke pelanggaran," tambah Ramdansyah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat diperbolehkan hadir dalam penyampaian visi dan misi seluruh pasangan calon Gubernur DKI Jakarta di hadapan Dewan Oerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada hari pertama kampanye, Minggu (24/6) mendatang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Panwaslu terkait dengan teknis kampanye hari pertama di DPRD DKI dengan agenda penyampaian visi dan misi.
"Memang pada awalnya camat dianggap tidak netral, mengenai hal ini kita sudah kirim surat. Dalam surat tersebut ditekankan bahwa di sini yang dilarang keterlibatannya adalah keterlibatan aktif dalam kampanye," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI, Ramdansyah, Selasa (19/6).
Oleh karena itu, kehadiran camat dan pejabat SKPD dalam penyampaian visi dan misi Minggu mendatang diperbolehkan, meski ada kemungkinan mereka memberikan dukungan seperti bertepuk tangan kepada satu pasangan calon saja.
"Untuk permasalahan tepuk tangan itu kan kita harus lihat ada tiga peran yang bisa mengatur hal tersebut. Pertama pimpinan sidang, ada tata tertib yang wajib disampaikan pimpinan sidang dan harus dilaksanakan oleh seluruh tamu undangan," katanya.
Yang selanjutnya, tambah Ramdansyah, adalah adanya peran keamanan seperti Pamdal, Polisi atau Satpol PP dimana bertugas mengamankan dan menertibkan jalannya penyampaian visi dan misi.
"Panwas sendiri berada dalam koridor mengawasi penyampaian visi dan misi program, apakah mengandung black campaign atau tidak, kalau itu terjadi ya berarti masuk ke pelanggaran," tambah Ramdansyah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




