KONI Akui Serahkan Rp 3 Miliar untuk Aspri Menpora

Kamis, 25 April 2019 | 18:54 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni mengakui pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Aspri Menpora), Imam Nahrawi. Hal ini diakui Eni saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kempora dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).

Eni menuturkan, pada 8 Juni 2018, Johny E Awuy memintanya mencairkan dana hibah dari Kempora sebesar Rp 10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat 3 tahap penggunaan, yakni Rp3 miliar untuk membeli dolar Singapura dan dolar AS, Rp3 miliar untuk diberikan kepada Pak Ulum dan Rp3 miliar untuk Pak Hamidy. Sementara sisanya untuk Johny.

"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," kata Eni dalam kesaksiannya di persidangan.

Uang Rp 10 miliar tersebut berasal dari hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 sebesar Rp 30 miliar.

Dituturkan Eni, awalnya dipanggil ke ruangan Johny selaku Bendahara KONI. Kepada Eni, Johny memberitahu akan ada orang yang datang sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang. Tak berselang lama, seorang pria yang disebut sebagai utusan Ulum mendatanginya. Setelah itu, uang Rp 3 miliar yang sudah dibungkus di dalam tas diserahkan kepada utusan Ulum tersebut.

"Akhirnya uang sudah diambil," kata Eni.

Tak hanya itu, Eni mengaku pernah dititipkan sebuah buku tabungan Bank BNI oleh Johny. Pemilik rekening dalam buku tabungan itu atas nama Joni.

"Saya dititipkan buku tabungan BNI. Nomor rekeningnya saya enggak ingat," kata Eni.

Namun, Eni mengungkapkan di buku tabungan itu tertulis nama Miftahul Ulum. Eni menduga ditulisnya nama Ulum untuk mengingatkan uang dalam tabungan tersebut diperuntukkan untuk Ulum. Menurut Eni, Johny pernah beberapa kali memerintahkan dia untuk mengirim uang ke rekening itu. Seingat Eni, dia pernah mengirimkan Rp 30 juta dan Rp 50 juta. Eni mengatakan, Johny pernah memberitahu dia bahwa kartu ATM untuk nomor rekening itu dikuasai oleh Miftahul Ulum.

"Saya tahu dari Pak Johny, yang pegang kartu ATM Pak Ulum," ungkapnya.

Ulum yang juga dihadirkan sebagai saksi membantah kesaksian Eni. Ulum mengklaim tidak pernah menerima Rp3 miliar.
"Tidak pernah menerima, tidak pernah mengutus seseorang, saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Ulum.

Dalam persidangan Ending dan Fuad sebelumnya terungkap peran penting Miftahul Ulum untuk memuluskan suap persetujuan dan pencairan dana hibah untuk KONI. Miftahul salah satunya disebut sebagai pihak yang turut mengatur besaran fee yang harus disiapkan petinggi KONI untuk diberikan kepada pejabat Kempora dalam memperlancar proses pengucuran dana hibah Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018 kepada KONI.

Dalam koordinasi yang dilakukan kedua terdakwa dengan Miftahul Ulum, disepakati besar komitmen fee untuk pihak Kempora kurang lebih sebesar 15 sampai 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI Pusat yakni sebesar Rp 30 miliar.

Tak hanya dalam pencairan dana hibah terkait Asian Games dan Asian Paragames, surat dakwaan itu juga menyebutkan peran Miftahul Ulum dalam proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi tahun 2018. Miftahul Ulum berperan mengarahkan Ending Fuad untuk memerintahkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Pusat, Suradi, mencatat nama-nama pejabat Kempora yang akan mendapat dana komitmen fee dari dana hibah yang disetujui Kempora sebesar Rp 17,9 miliar.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, PPK Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto dengan mobil merk Fortuner dan uang ratusan juta. Suap ini diberikan dua petinggi KONI tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hiba‎h dari pemerintah melalui Kempora kepada KONI.

Jaksa menyatakan, Ending dan Jhonny memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, keduanya juga memberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta dan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Jaksa menyatakan, pemberian hadiah berupa uang dan barang itu diduga bertujuan agar Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kempora.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya ini, Ending dan Jhonny didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon