Kasus Suap Distribusi Pupuk, KPK Periksa Petinggi PT Pertamina

Jumat, 3 Mei 2019 | 11:20 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Vice President Shipping Operation PT Pertamina, Joko Eko Purwanto, Jumat (3/5/2019). Joko Eko bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kerja sama jasa pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Pemeriksaan Joko Eko dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

"Yang bersangkutan (Joko Eko) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Joko Eko, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Operasional (Dirops) PT Pupuk Indonesia Logistic (Pilog), Budiarto dan Pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo P Purnawarnanth. Seperti halnya Joko Eko, Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Asty Winasti. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI," kata Febri Diansyah.

Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain Bowo dan Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.

Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per metric ton. Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya.

Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia.

Selain dari Humpuss, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari sejumlah perusahaan lain. Saat OTT, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 82 kardus dan dua boks kontainer. Ratusan ribu amplop tersebut diduga disiapkan Bowo untuk serangan fajar pada hari pencoblosan Pemilu 2019.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon