KPK Periksa Neneng Sri Wahyuni

Kamis, 21 Juni 2012 | 11:11 WIB
RW
B
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008 di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni keluar dari gedung KPK di Jakarta, Senin (18/6).
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008 di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni keluar dari gedung KPK di Jakarta, Senin (18/6). (Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap  Neneng Sri Wahyuni terkait dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik  Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans).
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Neneng diperiksa sebagai tersangka.
 
"Ibu NN diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di kantor KPK, Kamis (21/6).
 
Pada 13 Juni lalu, KPK berhasil menangkap Neneng Sri Wahyuni setelah buron hampir dua tahun lamanya.

KPK mendapat informasi Neneng pada malam itu berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Batam, Kepulauan Provinsi Riau.
 
Neneng diduga menggunakan jalur laut untuk memasuki Batam. Setibanya di Batam, Neneng bermalam di Batam Center Hotel.

Sehari kemudian, Neneng berangkat menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta dan mendarat pada pukul 11.30 WIB.

Tim KPK membuntuti perjalanan Neneng dari bandara menuju kediamannya di Pejaten. Pukul 15.30 WIB, Neneng tiba di rumahnya. Dan di situlah KPK menangkap Neneng.
 
Istri dari terpidana kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin itu, ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek bernilai Rp8,9 miliar.
 
Proyek  tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.
 
KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon