KPK Periksa Neneng Sri Wahyuni
Kamis, 21 Juni 2012 | 11:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Neneng Sri Wahyuni terkait dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Neneng diperiksa sebagai tersangka.
"Ibu NN diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di kantor KPK, Kamis (21/6).
Pada 13 Juni lalu, KPK berhasil menangkap Neneng Sri Wahyuni setelah buron hampir dua tahun lamanya.
KPK mendapat informasi Neneng pada malam itu berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Batam, Kepulauan Provinsi Riau.
Neneng diduga menggunakan jalur laut untuk memasuki Batam. Setibanya di Batam, Neneng bermalam di Batam Center Hotel.
Sehari kemudian, Neneng berangkat menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta dan mendarat pada pukul 11.30 WIB.
Tim KPK membuntuti perjalanan Neneng dari bandara menuju kediamannya di Pejaten. Pukul 15.30 WIB, Neneng tiba di rumahnya. Dan di situlah KPK menangkap Neneng.
Istri dari terpidana kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin itu, ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek bernilai Rp8,9 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Neneng diperiksa sebagai tersangka.
"Ibu NN diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di kantor KPK, Kamis (21/6).
Pada 13 Juni lalu, KPK berhasil menangkap Neneng Sri Wahyuni setelah buron hampir dua tahun lamanya.
KPK mendapat informasi Neneng pada malam itu berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Batam, Kepulauan Provinsi Riau.
Neneng diduga menggunakan jalur laut untuk memasuki Batam. Setibanya di Batam, Neneng bermalam di Batam Center Hotel.
Sehari kemudian, Neneng berangkat menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta dan mendarat pada pukul 11.30 WIB.
Tim KPK membuntuti perjalanan Neneng dari bandara menuju kediamannya di Pejaten. Pukul 15.30 WIB, Neneng tiba di rumahnya. Dan di situlah KPK menangkap Neneng.
Istri dari terpidana kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin itu, ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek bernilai Rp8,9 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




