Tersisa 5 Provinsi, Pengumuman Hasil Pemilu Tetap 22 Mei

Minggu, 19 Mei 2019 | 14:52 WIB
CP
JS
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: JAS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman (tiga kiri), didampingi lima Komisioner KPU (kiri ke kanan), Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, dan Evi Novida Ginting Manik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman (tiga kiri), didampingi lima Komisioner KPU (kiri ke kanan), Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, dan Evi Novida Ginting Manik. (Beritasatu Photo/SP/Joanito De Saojoao.)

Jakarta, Beritasatu.com – Pengumuman hasil Pemilu 2019 tetap dilakukan pada 22 Mei 2019. Walau tinggal tersisa lima provinsi yang belum disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyelesaian daerah lima daerah itu direncanakan berlangsung pada Minggu (19/5/2019).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, dibutuhkan waktu yang tak sedikit untuk menandatangani lembaraan dokumen rekapitulasi hasil pemilu. Bukan hanya oleh para komisioner KPU, melainkan juga seluruh saksi.

"Butuh beberapa hari, jadi kayaknya tetap 22 Mei baru selesai (dan diumumkan)," kata Pramono kepada wartawan, Minggu (19/5/2019). Adapun lima daerah tersisa yakni Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Maluku, Riau, dan Papua. Selain itu ada juga dari Kuala Lumpur.

Pramono menuturkan, setiap provinsi terdapat tiga dokumen berita acara yang perlu diteken yaitu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, lembaran DPD, dan DPR. "Tiap berita acara itu 6-10 halaman yang tiap halaman harus ditandatangani," ucap Pramono. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon