Ajak Lakukan Makar, Mantan Danjen Kopassus Dilaporkan Polisi
Senin, 20 Mei 2019 | 15:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Nama mantan Danjen Kopassus Mayjen (pur) Soenarko sampai di meja polisi. Jenderal bintang dua itu dilaporkan polisi oleh seseorang bernama Humisar Sagala dengan tudingan makar.
"Saya kebetulan tanggal 17 Mei itu melihat rekaman di YouTube, ada beberapa rekaman yang menurut kami ada saling keterkaitan dan ada dugaan tindak pidananya," kata Humisar usai melapor di Mabes Polri, Senin (20/5/2019).
Soenarko menurutnya patut diduga melanggar UU 1/1946 Pasal 110 jo 108 KUHP dan UU 1/1946 Pasal 163 bis jo 416 yang intinya patut diduga melakukan pidana makar terhadap keamaman negara.
"Saya disini menjadi pelapor karena sebagai rakyat saya merasa resah dan tidak nyaman akan ajakan dan hasutan ini," imbuhnya.
Yakni pernyataan yang memerintahkan mengepung KPU dan istana dan menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras dan tentara tidak. Juga provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli dan yang dibawa tetap membela rakyat.
"Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Ada flashdisk berisi rekaman YouTube dan print out berita di internet," tambahnya.
Dia berharap polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktornya bahkan sampai ke paling atasnya siapa yang bertanggung jawab.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




