Sengketa Pilpres di MK, TKN Kompilasi Semua Dokumen Kepemiluan
Senin, 27 Mei 2019 | 18:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sedang mengkompilasi semua dokumen kepemiluan sebagai bahan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Dokumen-dokumen kepemiluan ini penting sebagai alat bukti untuk menjawab dalil-dalil dari gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Pada tahap ini kami mengompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkait dengan Pilpres. Apa dokumen kepemiluan itu? Kalau dari TPS kita mulai misalnya dengan dokumen C1, kemudian ada DA, ada DC, nah itu kami kompilasi semua," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Arsul mengatakan pihaknya memang fokus mengumpulkan bukti-bukti dari daerah yang selama ini bermasalah dan dipersoalkan. TKN, kata dia, sudah memiliki dokumen kepemiluan dari semua daerah.
"Jadi, tahapannya itu mengompilasi dokumen kepemiluan yang kami miliki karena semua data kami miliki dan data kami berbasis dokumen kepemiluan bukan SMS atau Whatsapp," tandas dia.
Arsul mengaku pihaknya saat ini belum menentukan bukti-bukti mana yang akan diajukan ke MK untuk memperkuat dalil-dalil permohonan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dalam sengketa PHPU Pilpres. TKN baru menentukan bukti-bukti jika sudah menerima permohonan Prabowo-Sandi yang sudah diregister ke MK pada 11 Juni 2019 mendatang.
"Kita ini kan belum tahu apa yang secara final merupakan dalil-dalil pemohon dan termohon. Kita kan belum tahu. Nanti finalnya kan setelah diregistrasi itu bener-benar sudah final," papar Arsul.
Pada tempat yang sama, Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Ade Irvan Pulungan menegaskan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk melawan dan menjawab apa yang disampaikan Prabowo-Sandi dalam keterangannya.
"Untuk bukti-bukti yang akan kami sampaikan ke dalam keterangan kami sebagai pihak terkait, kami sudah identifikasi juga bukti-bukti mana saja yang nanti relevan terhadap jawaban kami sebagai pihak terkait untuk membantah bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak pemohon dalam hal ini BPN 02," jelas Irvan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




