Tim Hukum Prabowo Cecar Saksi Jokowi soal Cuti dan Gaji dari DPR

Jumat, 21 Juni 2019 | 11:13 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Saksi tim Jokowi-Ma'ruf Amin, Candra Irawan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Saksi tim Jokowi-Ma'ruf Amin, Candra Irawan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mencecar saksi yang dihadirkan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Candra Irawan soal gaji dan cuti dari Sekretariat Jenderal DPR. Candra merupakan salah satu saksi yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma'ruf dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Candra merupakan saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf saat Pilpres 2019. Di saat bersamaan, Candra masih tercatat sebagai tenaga ahli dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR. Hal ini yang dipersoalkan Teuku Nasrullah. "Sering mengikuti rapat-rapat di Direktorat Saksi 01 ataupun kehadiran saudara di rapat di KPU dilakukan pada jam kerja?" tanya Teuku Nasrullah.

"Betul," jawab Candra.

"Saudara tadi mengatakan sebagai staf ahli Fraksi PDIP di DPR? Betul? Saudara juga mengatakan digaji oleh Setjen DPR. Apakah saat saudara hadir dalam rapat-rapat Direktorat Saksi 01 saat hari kerja dan jam kerja, saudara mengambil cuti?," tanya Teuku Nasrullah.

"Saya dapat tugas dari partai kami," jawab Candra.

"Tapi kan saudara digaji oleh Sekjen DPR. Pertanyaan saya saat itu, saat saudara hadir dalam rapat-rapat saksi 01, saudara ambil cuti tidak?," timpal Teuku Nasrullah.

"Saya mengajukan izin dan tidak mengambil cuti," jelas Candra.

"Pada saat itu, saudara tetap digaji penuh oleh DPR?," kata Nasrullah.

"Betul. Tetap digaji penuh," jawab Candra.

Diketahui, sidang kelima gugatan PHPU Pilpres di MK hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua orang saksi yakni, Candra Irawan dan Anas Nashikin serta dua ahli, yakni Prof. Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon