Polda Lampung Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan
Selasa, 2 Juli 2019 | 17:09 WIB
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Polda Lampung menggerebek pabrik senjara api (senpi) rakitan di Kota Metro dan mengamankan seorang tersangka YC (31) di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iimopuro, Kecamatan Metro Pusat, Lampung, Sabtu (29/6/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan, petugas menangkap pelaku berinisial YC, ketika mengambil paket barang berisi amunisi senjata dalam sebuah kantor jasa pengiriman paket barang.
Hasil pemeriksaan, pelaku YC menjual senpi rakitan buatannya secara online dengan harga Rp8 juta per pucuk dan Rp800.000 untuk tiap paket amunisi.
"Kami ungkap pabrik pembuatan senjata rakitan dan penjualan mereka melalui online," ujar Barly di Mapolda Lampung, Selasa (2/7/2019).
Menurut Barly, petugas akan mendalami siapa pemesan dan pembeli senjata api rakitan tersebut untuk mengetahui penyebarannya.
"Kita dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui kemana senjata api rakitan ini dijual," kata Barly.
Barly mengatakan setelah diamankan, pelaku menunjukkan lokasi persembunyiannya tempat merakit senjata api.
"Pelaku sendiri mengaku baru pertama kali dan baru menjual satu senpi, tapi masih kami kejar lagi," papar Barly.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




