KPU Seluma Batal Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2019

Kamis, 4 Juli 2019 | 14:48 WIB
U
JM
Penulis: Usmin | Editor: JEM
Ilustrasi pemungutan suara.
Ilustrasi pemungutan suara. (Antara)

Bengkulu, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Bengkulu, Rabu (3/7/2019) membatalkan rencana penetapan sebanyak 30 orang anggota DPRD terpilih daerah ini hasil Pemilu Legislatif 2019 pada 17 April 2019 di Seluma.

Hal ini terjadi karena sampai Rabu (3/7/2019), belum ada surat resmi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Kontitusi (MK). Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk menetapkan 30 calon anggota DPRD Seluma terpilih hasil Pemilu 17 April 2019 lalu.

"Sesuai jadwal penetapan calon terpilih anggota DPRD Seluma akan dilaksanakan pada Rabu (3/7/2019), tapi karena surat resmi BRPK dari MK, maka KPU menunda rapat pleno penetapan anggota DPRD masa bakti 2019-2024 mendatang," kata Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi, Rabu.

Ia mengatakan, KPU Seluma masih menunggu informasi dari KPU Pusat terkait buku BRPK. Jika buku registrasi tersebut sudah disampaikan ke KPU, maka pihaknya segera menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD Seluma hasil Pemilu 17 April lalu.

"Jika buku registrasi sudah diterima KPU Pusat, kita segera menggelar rapat pleno penetapan 30 anggota DPRD Seluma hasil Pemilu April 2019 lalu. Kita harapkan buku tersebut segera diterima KPU RI dalam waktu dekat," ujarnya.

Sarjan mengaku pihaknya terlanjur membagikan undang ke berbagai pihak terkait di Seluma untuk menggelar rapat pleno penetapan 30 anggota DPRD setempat, tapi acara dibatalkan karena KPU RI belum menerima buku BRPK dari MK.

Namun, karena undangan sudah banyak yang datang, maka kesempatan tersebut dimanfaatkan KPU Seluma acara simulasi dan percermatan yang disaksikan para pengurus parpol di daerah ini.

Hal yang sama juga dilakukan beberapa KPU kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Bengkulu. "Seharusnya Rabu kita menetapkan anggota DPRD kabupaten dan kota terpilih hasil Pemilu 17 April lalu, tapi sampai Rabu kita belum menerima buku BRPK daru KPU RI, maka rapat pleno penetapan anggota DPRD kita batalkan," kata Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Hidayat Pranoto.

KPU Kepahiang masih menunggu buku BRPK dari KPU RI sebagai dasar untuk menggelar rapat penetapan anggota DPRD hasil Pemilu 2019 di daerah ini. Tanpa ada buku BRPK dari KPU Pusat, maka pihaknya tidak akan menggelar rapat penetapan anggota DPRD Kepahiang.

"Kita berharap KPU RI segera menyampaikan buku BRPK ke KPU kabupaten dan kota di Bengkulu, sehingga penetapan anggota DPRD kabupaten dan kota hasil Pemilu 17 April lalu dapat kita laksanakaan dalam waktu dekat," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon