Fireworks Bukan Pemegang Tunggal Hak Tagih GWP
Jumat, 19 Juli 2019 | 17:35 WIB
Jakarta, Beritsatu.com - Fireworks Ventures Limited bukan kreditur tunggal atas utang PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Pemberitaan di sejumlah media bahwa Fireworks adalah kreditur tunggal atas utang PT GWP sangat tidak berdasar pada hukum dan fakta yang ada.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Alfort Capital Limited, Sendi Sanjaya menanggapi berita Klaim Aset Kredit di BPPN, Fireworks Pemegang Tunggal Hak Tagih GWP.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (19/7/2019), Sendi menguraikan sejarah kredit GWP. Untuk membangun Hotel Kuta Paradiso, PT GWP membangun Hotel meminjam uang dari tujuh bank, yakni Bank Dharmala, Bank Rama, Bank PDFCI, Bank Finconesia, Bank Artha Niaga Kencana, Bank Multicor, dan Bank Indovest. Saat krisis moneter 1998, beberapa bank tersebut masuk dalam kategori bank yang perlu disehatkan karena terancam likuidasi.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akhirnya memasukkan tiga dari tujuh bank tersebut dalam program penyehatan, sehingga hak tagihnya beralih ke lembaga tersebut. Ketiga bank itu adalah Bank Dharmala, Bank Rama, dan Bank PDFCI. Keempat bank lainnya tergolong bank sehat, sehingga hak tagihnya tidak dialihkan ke BPPN.
BPPN yang mendapatkan pengalihan hak tagih dari ketiga bank itu melakukan lelang aset kredit yang dimenangkan PT Millienium Atlantic Securities (MAS). MAS kemudian mengalihkan hak tagih kepada Fireworks Ventures Limited.
"Fireworks hanya mendapatkan porsi hak tagih dari tiga bank pemberi pinjaman kredit. Oleh karena itu tidak benar klaim dari Fireworks yang menyatakan diri sebagai kreditur tunggal atas utang PT GWP," kata Sendi.
Sendi juga menyebutkan dasar kepemilikan hak tagih kliennya, Alfort Capital Limited. Menurutnya, Bank Finconesia yang berubah nama menjadi Bank Agris kemudian mengalihkan hak tagih kepada Alfort. Dengan demikian, Alfort juga merupakan salah satu kreditur atas utang PT GWP.
Selain itu, Alfort mengantongi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Agustus 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 187/PDT/2102/PT.DKI tanggal 17 Juli 2012 jo. putusan MA dalam kasasi nomor 1300 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2013 jo. putusan MA dalam Peninjuan Kembali Nomor 232 PK/Pdt/2014 tanggal 17 September 2014 jo. putusan MA dalam Peninjauan Kembali Kedua Nomor 531 PK/Pdt/2015 tanggal 21 Maret 2106. Putusan tersebut menyatakan Bank Agris (sekarang Alfort Capital Limited) merupakan kreditur atas utang PT GWP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




