Paripurna DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril
Kamis, 25 Juli 2019 | 13:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna Kamis (25/7/2019). Pengesahan dilakukan usai Komisi III DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dalam Parupurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (25/7/2019) mengatakan, pihaknya mempertimbangkan aspirasi masyarakat luas bahwa Baiq Nurul adalah korban yang sebenarnya. Komisi III pun mengambil keputusan atas amnesti Baiq Nuril dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi.
"Komisi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Indonesia agar saudari Baiq Nuril dapat diberikan amnesti, bulat 10 fraksi setujui secara aklamasi," kata Erma Suryani Ranik.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto itu langsung menyetujui permohonan Amnesti tersebut. Tampak Baiq Nuril berada di balkon ruang rapat paripurna mendengar keputusan paripurna.
Baiq Nuril berterima kasih kepada Presiden, DPR RI yang terus membela perjuangannya. Baiq Nuril berharap segera pulang ke kampung halamannya.
Baiq Nuril juga memiliki pesan agar kejadian yang dialaminya tidak terulang pada perempuan Indonesia mana pun.
"Harapan saya jangan ada lagi seperti saya. Kalaupun itu terjadi kepada anda, harus harus berani melapor, anda harus berani bersuara," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




