Pukat Korupsi UGM: Tidak Laporkan LHKPN, Langsung Coret

Kamis, 25 Juli 2019 | 14:29 WIB
FE
JM
Penulis: Fuska Sani Evani | Editor: JEM
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (BeritaSatu Photo/Uthan A Rachim)

Yogyakarta, Beritasatu.com - Peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat Korupsi) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai, panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menjawab keraguan masyarakat akan independensinya.

Ketua Pukat Korupsi UGM Oce Madril menjelaskan, hal itu terlihat lewat adanya 104 nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi administrasi. Semestinya, keputusan pansel harus tetap berdiri di atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, di mana selain beberapa syarat umum, ada syarat tertentu yang tidak bisa diabaikan, yakni calon pimpinan tidak boleh melakukan tindakan tercela serta harus melaporkan LHKPN.

Ketika syarat tersebut tidak bisa dipenuhi oleh calon pimpinan, maka pansel harus segera melakukan pencoretan sehingga tidak ada yang menduga-menduga panitia seleksi pimpinan KPK bekerja di bawah tekanan kelompok tertentu.
Oce menerangkan, saat ini pansel harus benar-benar bisa membuktikan bebas dari tekanan kelompok manapun.

"Pimpinan KPK Itu sebisa mungkin zero perbuatan tercela, bukan mendramatisir. Selain itu, ketika dia belum melakukan pelaporan LHKPN, maka langsung dicoret. Keputusan Pansel ini sangat menentukan. Yang tidak melaporkan kekayaan, adalah poin penting. Silakan pansel menyisir kembali dari 104 itu," kata Oce di kantor Pukat Korupsi UGM, Rabu (24/7/2019).

Karena dengan lolosnya pendaftar capim tanpa LHKPN, membuktikan pansel belum bisa meyakinkan publik bahwa mereka bekerja dengan kredibilitas dan independensi. "Namun, jangan sampai salah paham atas pandangan itu. Karena konteksnya adalah untuk memenuhi syarat yang ada di UU KPK pasal 29 huruf F dan G. Jadi, kalau ada calon yang tidak mengumpulkan LHKPN itu coret aja, kalau tidak, berarti melawan hukum," ujarnya.

Mengumpulkan laporan kekayaan adalah syarat paket administratif. Seperti juga syarat WNI, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, cakap, jujur, tidak memiliki reputasi buruk, tak melakukan perbuatan tercela. Sehingga, syarat mengumpulkan kekayaan adalah paket, bukan syarat yang dipilah-pilah dan tidak bisa ditawar-tawar.
"Jangan dijadikan formalitas, dan tidak bisa dijadikan bahan toleransi," tegasnya.

Ia menambahkan, selain perihal laporan kekayaan, Pukat Korupsi UGM juga meminta pansel mencoret nama-nama orang yang memiliki reputasi buruk dan orang yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

Peneliti Pukat Korupsi UGM, Yuris Rezha menegaskan, selama ini KPK tetap eksis karena tingginya dukungan dan kepercayaan masyarakat. Jika ada pimpinan KPK yang memiliki cacat integritas, akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

"Menilai integritas bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya penelusuran rekam jejak. Salah satu contoh indikator integritas, dapat dilihat dari kepatuhan menyampaikan LHKPN bagi calon yang merupakan penyelenggara negara," ungkapnya.

Kriteria independen menyangkut soal KPK yang merupakan lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. KPK dibentuk untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, menimbulkan kerugian negara dengan jumlah besar dan menyita perhatian publik. Artinya, KPK menangani korupsi kelas kakap.

Kriteria minimal ketiga, pengetahuan tentang korupsi dan penindakan korupsi penting dimiliki karena modus korupsi terus berkembang. Sehingga penegak hukum seperti KPK juga harus memiliki kemampuan mengantisipasi.

"Tidak sekadar aspek penindakan, pimpinan KPK harus paham politik hukum pemberantasan korupsi," tegasnya.
Menurutnya, konfigurasi Pansel bentukkan Presiden sejak awal mendapatkan sorotan luas, begitu pula kerja Pansel yang dinilai belum cukup transparan.

"Pimpinan KPK menentukan arah pemberantasan korupsi, baik penindakan maupun pencegahan. Tugas pansel ini sangat menentukan nasib KPK ke depan, karena figur dari pimpinan KPK harus memiliki visi pemberantasan korupsi yang jelas," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon