Tudingan Karpet Merah untuk Capim KPK Dinilai Tak Disertai Fakta

Jumat, 23 Agustus 2019 | 11:36 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Ketua Panitia Seleksi (pansel) calon pimpinan KPK Yenti Garnasih (dua kiri) didampingi anggota pansel Diani Sadia Wati  kiri), Indriyanto Seno Adji (dua kanan) dan Harkristuti Harkrisnowo, usai menyampaikan keterangan pers tentang hasil tes psikologi capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin 5 Agustus 2019.
Ketua Panitia Seleksi (pansel) calon pimpinan KPK Yenti Garnasih (dua kiri) didampingi anggota pansel Diani Sadia Wati kiri), Indriyanto Seno Adji (dua kanan) dan Harkristuti Harkrisnowo, usai menyampaikan keterangan pers tentang hasil tes psikologi capim KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin 5 Agustus 2019. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menilai, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah bekerja independen dalam menjaring calon pimpinan Lembaga Antikorupsi Jilid V.

Faisal menyatakan, belum melihat gelagat Pansel Capim KPK melaksanakan tugasnya atas dasar pengaruh dari pihak luar. Untuk itu, Faisal menegaskan tudingan Pansel Capim KPK seperti memberi karpet merah bagi calon berlatar belakang polisi dan jaksa tak berdasar bila tak disertai fakta-faktanya.

"Mengenai pekerjaan berdasarkan pesanan saya masih belum melihat itu (pengaruh), kecuali ada yang bisa membuktikan hal tersebut," kata Faisal, kepada awak media, Jumat (23/8/2019).

Faisal, yang juga Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini, meyakini, Pansel Capim KPK mampu menjaring 10 nama calon Komisioner KPK untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, 10 nama itu bakal mengikuti uji fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

"Toh pada akhirnya kan DPR yang menentukan untuk menjadi pimpinan KPK," kata Faisal.

Terkait kekhawatiran sejumlah pihak terhadap Capim KPK dari unsur Polisi, Faisal tidak melihat adanya adanya upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, calon dari kepolisian memiliki kapasitas yang sama untuk menegakkan hukum dalam hal ini penindakan tindak pidana korupsi.

"Saya pikir tidak ada hal-hal yang melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Diketahui, terdapat 40 kandidat yang tersisa. Para kandidat telah mengikuti uji profile assestment atau seleksi tahap 4 yang digelar di Gedung Lemhannas pada 8-9 Agustus 2019 lalu.

Faisal mengatakan, 40 nama yang tersisa memiliki kualitas untuk memimpin lembaga yang baru berdiri 16 tahun lalu. Nama-nama itu juga mewakili latar belakang penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, hakim, hingga akademisi.

"Saya pikir kalau sudah sampai tahapan ini paling tidak sudah oke lah, walaupun belum sangat sempurna," tuturnya.

Sebanyak 40 kandidat yang telah mengikuti tahapan profile assesment terdiri dari tujuh orang akademisi atau dosen, dua orang advokat atau konsultan hukum, tiga orang jaksa, seorang pensiunan jaksa, seorang hakim, enam anggota Polri, dan empat auditor. Selain itu terdapat seorang anggota Komisi Kejaksaan atau Komisi Kepolisian Nasional, lima pegawai atau Komisioner KPK, empat PNS, seorang pensiunan PNS dan unsur lainnya sebanyak lima orang.

Pansel akan mengumumkan kandidat yang lolos seleksi profile assesment di Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat (23/8/2019) siang ini. Kandidat yang lolos profile assesment akan mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni tes kesehatan jasmani, dan tes wawancara.

Dari serangkaian tes tersebut, pansel akan menyaring 10 orang untuk kemudian diserahkan namanya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi akan mengirimkan nama-nama tersebut ke DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan hingga akhirnya dipilih lima nama sebagai Pimpinan KPK periode 2019-2024.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon