Capim Ini Nilai OTT untuk Tutupi Kelemahan KPK

Rabu, 28 Agustus 2019 | 18:19 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Panitia Calon Pimpinan KPK.
Panitia Calon Pimpinan KPK. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com- Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Jasman Panjaitan menyebut maraknya operasi tangkap tangan (OTT) merupakan cara KPK untuk menutupi kelemahannya. Menurut pensiunan jaksa ini, OTT dilakukan KPK lantaran tak bisa mengungkap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara. Hal ini dikatakan Jasman saat menjalani wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

"KPK sekarang hanya menonjolkan OTT karena ingin menutupi kelemahan mereka di satu sisi, karena enggak bisa mengungkap kerugian negara," kata Jasman.

Menurutnya, perkara yang bermula dari OTT tak banyak mengembalikan kerugian keuangan negara. Untuk itu, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini menyatakan jika terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023, tak akan mengandalkan OTT.
"Kelemahan OTT pengembalian ke negara kecil. Jangan mengandalkan OTT," katanya. Alih-alih OTT, Jasman berjanji bakal berupaya memprioritaskan pengembalian mengembalikan kerugian keuangan negara. Salah satunya dengan menggenjot penerapan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasti (terapkan Pasal TPPU)," Jasman menegaskan.

Sementara itu, Capim KPK lainnya, Johanis Tanak mengatakan OTT bisa menjadi penghalang pembangunan. Investor yang sudah menanamkan investasi besar dalam suatu proyek tiba-tiba terhambat karena adanta OTT.

"Sekiranya OTT yang dikatakan itu kegiatan terencana. OTT itu suatu tindak pidana yang seketika terjadi. Kalau ada dan penyadapan, harusnya disampaikan daripada ditangkap disidik dan diperiksa sehingga menghabiskan uang negara" tutur Tanak.

Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung ini menjelaskan menurut ilmu hukum, tangkap tangan adalah peristiwa yang terjadi seketika dan tak ada rencana ditangkap. Sehingga, bila direncanakan untuk ditangkap bukan lagi tangkap tangan.

"Ini dua kata yang bertentangan. Satu bilang direncanakan, menurut ilmu hukum bukan direncanakan tapi seketika itu terjadi tindak pidana dilakukan seketika itu ditangkap. Jadi tidak direncanakan ditangkap. Menurut saya secara ilmu hukum itu keliru. Idealnya, kita harusnya pahami. Saya sangat antusias berantas korupsi, tapi cara-caranya ini kita harus ikuti aturan hukum yang ada dan prinsip hukum yang berlaku. Kita tidak boleh menyimpang dari prinsip hukum yang berlaku," katanya.

Untuk saat ini, kata Tanak, pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Oleh karenanya, bila dalam melakukan penyadapan dan kemudian diketahui akan terjadi tindak pidana penyuapan dan korupsi ada baiknya yang bersangkutan dipanggil untuk dicegah.

"Ini kita cegah supaya uang negara tidak keluar. Kita panggil, benar tidak kamu melakukan ini? Oh iya benar. Kalau begitu kamu bikin pernyataan pada hari ini, tanggal segini bulan sekian tahun sekian bernama ini benar telah berpikir untuk melakukan tipikor dan telah diketahui oleh pihak yang berwenang," ujarnya.

Pelaku juga harus menuliskan surat pernyataan bersedia dituntut dan dihukum dengan hukuman terberat tentang tindak pidana korupsi bila kembali mengulang perbuatan tersebut. "Dan pernyataan itu dia pegang disampaikan kepada seluruh lembaga penegak hukum termasuk MA. Karena ketika dia lakukan itu maka MA akan melihat dan kita akan serahkan" terangnya.

Menurut Tanak bila terpilih menjadi Komisioner KPK, hal tersebut akan ia sampaikan sebagai saran dan ide pencegahan tersebut. Hal ini lantaran pimpinan KPK terdiri dari lima orang dan bekerja secara kolektif kolegial.

"Kalau setuju bahwa ini tidak sesuai dengan teori atau prinsip-prinsip ilmu hukum, kenapa kita harus terapkan. Kita cari solusi terbaik yang lebih baik lagi untuk bangsa. Karena pemberantasan korupsi rasiologisnya itu bagaimana pejabat tidak menyalahgunakan kewenangan sehingga uang negara tidak hilang tetapi bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin pembangunan negeri ini," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon