Politikus PDIP Bantah Ada Operasi Senyap Lemahkan KPK

Sabtu, 7 September 2019 | 13:44 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (AFP/Bay Ismoyo)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan membantah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dilakukan DPR secara diam-diam untuk melemahkan KPK. Arteria menegaskan, seluruh rapat di DPR, mulai dari Badan Musyawarah, Badan Legislatif hingga Rapat Paripurna, dilakukan secara terbuka, terjadwal dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh fraksi yang ada di parlemen. Arteria pun seolah menyindir KPK dengan menyebut di DPR tidak ada yang disebut operasi senyap.

"Logika akal sehat, enggak mungkinlah di DPR ada operasi senyap, karena semuanya terjadwal dan terdokumentasi, secara transparan dan terbuka," kata Arteria dalam diskusi 'KPK adalah Koentji' di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Arteria menegaskan, tidak ada keinginan dari DPR untuk melemahkan KPK. Arteria meminta pihak manapun untuk membuktikan bagian dalam draf RUU KPK yang disebut melemahkan lembaga antikorupsi. Sebaliknya, kata Arteria revisi UU KPK justru bakal memperkuat KPK.

"Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila? Dalam persepektif apa DPR mau melemahkan? Baca dulu saya bilang. Bagian mana yang dikatakan melemahkan, semuanya masih existing, bahkan dilakukan penguatan," tegasnya.

Arteria mengaku heran dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Hal ini lantaran, kata Arteria revisi UU tersebut atas keinginan KPK sendiri. DPR, kata Arteria hanya merespon keinginan KPK tersebut.

"Terkait dengan revisi UU KPK ini, kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," katanya.

Arteria menjelaskan, revisi UU KPK yang telah menjadi RUU inisiatif DPR ini bermula saat Komisi III DPR berkirim surat dan meminta KPK menyampaikan legislasi yang dibutuhkan Lembaga Antikorupsi itu untuk mendukung peningkatan efektivitas dan fungsi dalam memberantas korupsi. Menjawab surat tersebut, KPK menyebut soal penyempurnaan UU 30/2002 dan UU Tipikor. Sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK seperti penyadapan dan Dewan Pengawas, kata Arteria atas usulan KPK

"KPK ingin kewenagan KPK dalam penyadapan dan merekam, ini kita lakukan, ini KPK sendiri. Kemudian Pembentukan Dewan Pengawas. ini nama Dewan Pengawas KPK, diksi yang pertama yang inisiasi mereka (KPK)," katanya.

Terkait penyadapan KPK, Arteria mengatakan, DPR inginnya agar penyadapan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Meski meminta izin Ketua PN, DPR meyakini penyadapan yang dilakukan KPK tidak akan bocor. Namun, KPK meminta agar penyadapan seizin Dewan Pengawas.

"Okelah, karena tidak mau pake hakim, kita buat. Ini dari KPK sendiri Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.

KPK juga yang mengusulkan mengenai kewenangan menerbitkan SP3, rekrutmen penyelidik, penyidik dan penuntut umum. DPR kata Arteria telah mengakomodasi usulan-usulan dari KPK tersebut.

"Semua yang diinginkan telah direspon dengan cermat, khidmat, prosedural, melalui mekanisme-mekanisme yang berlaku di DPR," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon