Bitrexgo Solusi Prima Tanggapi Maraknya Fintech Ilegal
Sabtu, 7 September 2019 | 16:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) belum lama ini merilis daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.

Menanggapi hal tersebut, PT Bitrexgo Solusi Prima menyatakan telah mengikuti ketentuan dan saran Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan pelatihan perdagangan foreign exchange (forex), karena saat ini telah menjadi sebuah perusahaan penjualan langsung.
Saat ini, PT Bitrexgo Solusi Prima telah selesai melakukan verifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung yang menjual alat bantu pendidikan daring sesuai amanat Undang-undang Perdagangan Nomor 7/2014 dan Permendag Nomor 32/2008. Dengan selesainya proses verifikasi di Kementerian Perdagangan (Kemdag) perusahaan telah memiliki legalitas SIUPL per tanggal 3 September 2019.
Direktur Utama PT Bitrexgo Solusi Prima, Dicky Surya Jaya, mengatakan, pihaknya bukan perusahaan pelatihan perdagangan forex melainkan perusahaan langsung yang menjual produk alat bantu pendidikan daring.
"Kami berharap semua pihak dapat menyikapi hal ini dengan bijaksana, kami selaku perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung akan terus memberikan manfaat kepada para anggota dan tentunya perusahaan kami akan terus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Dicky dalam siaran persnya yang diterima Beritasatu.com, di Jakarta, Sabtu (7/9).
Dicky mengatakan, Bitrexgo Solusi Prima merupakan perusahaan penjualan alat bantu pendidikan daring, modul dapat digunakan oleh anggota untuk mengasah keahlian individu, slaah satunya tentang finansial.
Perusahaan sudah mempunyai ribuan anggota yang telah aktif menggunakan modul pembelajaran finansial ini, bisnis dimulai dari November 2018 bertempat di Jakarta dan kehadirannya disambut positif karena seiring dengan kebutuhan akan pengetahuan tentang pendidikan finansial secara umum dan khususnya bidang komoditi berjangka baik dan benar.
Pemerintah melalui OJK memastikan kelengkapan bisnis yang dijalankan serta memastikan bisnis ini harus melengkapi keseluruhan perizinan koridor Kemdag, hal ini dilakukan dengan pemanggilan dan keputusan bahwa perusahaan diminta untuk melengkapi SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




