Laode Syarif Kecewa Upaya Pencegahan KPK Tak Dianggap DPR
Rabu, 11 September 2019 | 11:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengungkapkan kekecewaannya atas sikap DPR yang ngotot merevisi UU nomor 30/2002 tentang KPK. Dalam draf revisi tersebut, DPR lebih banyak menyoroti kewenangan KPK dalam bidang penindakan. Bahkan terdapat sejumlah poin yang dinilai melemahkan atau bahkan mengamputasi kewenangan KPK untuk menindak korupsi.
Syarif mengaku kecewa karena DPR seolah menilai KPK hanya fokus pada penindakan. Padahal, katanya banyak upaya yang sudah dilakukan untuk mencegah korupsi dengan potensi keuangan negara yang diselamatkan jauh lebih besar ketimbang bidang penindakan. "Saya terus terang agak kecewa kalau dianggap KPK itu tidak melakukan pencegahan, bahkan menurut saya banyak sekali uang yang diselamatkan KPK itu dari pencegahan dibanding dari penindakan," kata Laode Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Syarif mencontohkan, KPK membantu PT Kereta Api Indonesia, hingga TNI menyelamatkan aset-asetnya yang bernilai triliunan rupiah. KPK juga membantu Pemprov DKI meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) melalui penataan iklan. "Jumlahnya gila. Banyak sekali dan triliunan nilainya itu. Wah itu tidak dianggap sebagai pencegahan," kata Laode Syarif.
KPK juga menjadi penggerak Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). Melalui gerakan ini, KPK bersama sejumlah lembaga dan kementerian menata puluhan ribu Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang selama ini tidak clear and clean dan bahkan mengemplang pajak. "Kita temukan lebih 6.000 konsesi itu ternyata tidak ada izinnya dan tidak bayar pajak itu kita selamatkan, Oh dianggap juga tidak melakukan pencegahan," ungkap Laode Syarif.
Syarif menegaskan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan KPK tidak akan berdampak apa pun tanpa komitmen dari seluruh pihak, termasuk DPR. Tanpa komitmen semua pihak, korupsi akan terus terjadi dan KPK sebagai penegak hukum tak mungkin mengabaikan tindak pidana luar biasa tersebut terjadi.
"Pencegahan itu tidak boleh dilakukan oleh KPK sendiri. Pencegahan itu kita harus ramai-ramai kalau misalnya di parlemen maka kita sama-sama untuk mencegahnya, di eksekutif kita juga sama-sama selama dimintai pasti kita dengan senang hati untuk itu. Saya pikir yang seharusnya lebih difokuskan bahwa Parlemen harus menjaga betul-betul rambu-rambu agar tidak ada lagi terjadi tindak pidana korupsi di sana," kata Laode Syarif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




