Laode Syarif Pertanyakan Kegentingan yang Buat Revisi UU KPK Dikebut
Kamis, 12 September 2019 | 21:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) Laode M. Syarif mengaku heran dengan proses revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang begitu cepat dan tertutup. Syarif pun mempertanyakan kegentingan apa yang membuat proses revisi UU KPK dikebut dan tertutup.
"Mengapa UU KPK itu seakan-akan tertutup dan dikebut untuk diselesaikan? Ada kegentingan apa sehingga tertutup antara pemerintah dan parlemen? Itu kami sesalkan," kata Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Syarif mengatakan, saat revisi UU KPK diusulkan Badan Legislasi DPR dan diproses dalam Rapat Paripurna, Kamis (5/9/2019) pendapat seluruh fraksi tidak terbuka dan hanya disampaikan secara tertulis. Tak hanya itu, Syarif mengatakan, setelah diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR, draf revisi segera dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di sisi lain, Jokowi pun segera merespons dengan meneken dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas revisi tersebut pada Rabu (11/9/2019) atau hanya sekitar enam hari setelah menerima draf dari DPR. Padahal, berdasar UU, Jokowi memiliki waktu 60 hari untuk mengkaji draf revisi. "Presiden seharusnya punya waktu 60 hari menurut UU untuk memikirkan itu tapi tidak lama surat persetujuan dikirim lagi ke DPR," kata Laode M. Syarif.
Sementara KPK sebagai pihak yang berkepentingan dengan UU 30/2002 tidak pernah dilibatkan. Padahal, kata Syarif sebagai tata krama, surat-surat terkait revisi UU seharusnya ditembuskan ke Lembaga Antikorupsi. Surat tersebut penting bagi KPK untuk mempersiapkan diri terkait poin-poin revisi yang akan dibahas pemerintah dan DPR. "Dari semua surat itu yang akan direvisi kan UU KPK, seharusnya tata kramanya surat ditembuskan juga ke KPK agar kami bisa melihat supaya kalau mau diganti jadi A, kami sesuaikan, kami diskusikan internal. Kalau pergantian ke arah x maka disikapi seperti apa, tapi sampai hari ini kami tidak bisa memberikan sikap karena proses itu tertutup," kata Laode M. Syarif.
Syarif menegaskan Indonesia bukan negara tertutup. Indonesia, kata Syarif merupakan negara demokrasi yang menjunjung transparansi dan keterbukaan. Untuk itu, Syarif mendesak DPR dan pemerintah terbuka mengenai proses revisi UU KPK. "Kita harus meminta kepada DPR dan parlemen untuk mentransparankan semua. Kalau semua sudah terbuka maka kita bisa menilai secara bersama. Semoga tidak ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses UU KPK itu," tegas Laode M. Syarif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




