Pemberantasan Korupsi, Wiranto: Penyadapan Diizinkan
Kamis, 19 September 2019 | 18:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengemukakan dari sisi kepentingan Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan penyadapan tidak dibolehkan. Alasannya kegiatan seperti itu melanggar HAM. Namun dalam konteks pemberantasan korupsi di negara ini, praktik seperti itu diizinkan.
"Sebenarnya kalau kita bicara HAM, penyadapan itu kan melanggar hukum. Karena hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan, apa yang dibicarakan di sadap, itu kan melanggar hukum. Tapi untuk kebuatuhan penyidikan tentang pidana korupsi itu diizinkan," kata Wiranto di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Ia menjelaskan jika izin penyadapan itu tidak terbatas atau seenaknya, akan ada tuduhan sewenang-wenang. Karena itu harus ada pembatasan atau aturan yang membatasi.
"Aturannya bagaimana? Izin dari Dewan Pengawas (Dewas)," tegas Wiranto.
Menurutnya, dalam pelaksanaan, penyadapan dibutuhkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Tujuannya agar pelaksnaan penyadapan berdasar kepatuhan pada aturan yang ada dan tidak menyimpang dari rule of law. Izin diberikan agar ada penguatan kepada HAM dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan.
"Dengan adanya izin menghindari tuduhan bahwa KPK mengada-ada, sewenang-wenang, seenaknya. Karena ada Dewas tadi yang memberikan justifikasi bahwa penyadapan didasarkan pada satu kepentingan yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan. Itulah mengapa kita katakan bahwa dalam penyadapan itu tatkala ada izin dari dewan pengawas, justru memerkuat posisi KPK," tutup Wiranto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




