Plt Menkumham Sebut UU KPK Otomatis Berlaku

Rabu, 16 Oktober 2019 | 20:16 WIB
CP
YD
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: YUD
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2019. Berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU KPK otomatis diundangkan walau tidak ditandatangani setelah 30 hari oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan begitu, UU KPK diundangkan pada Kamis (17/10/2019). "Sebuah undang-undang yang sudah dibahas bersama DPR dan pemerintah, lalu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR, selama 30 hari kalau belum ditandatangani Presiden, itu otomatis berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Akan tetapi, Tjahjo belum mengetahui nomor dari regulasi KPK dan lembaran negaranya. Kehadiran Tjahjo di Istana dalam rangka membahas mengenai sidang tim penilai akhir (TPA) untuk jabatan sekretaris daerah (sekda) provinsi yaitu Bengkulu, Lampung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Artinya, tidak membicarakan soal penomoran UU KPK.

Disinggung mengenai aturan turunan dari UU KPK seperti peraturan pemerintah (PP), menurut Tjahjo, belum ada pembahasan. "Masih panjang itu, Belum kita bahas. Saya sebagai menkumham sifatnya Plt. Tidak membuat keputusan yang strategis. Kami menunggu perintah saja seandainya ada hal-hal yang harus disiapkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tegas Tjahjo.

Menurut Tjahjo, usulan agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyangkut KPK saat pertemuan. Untuk diketahui, UU KPK sebenarnya dapat dibatalkan dengan Perppu. Selain itu, pembatalan seluruh atau sebagian pasal bisa melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi maupun peninjauan ulang oleh DPR periode 2019-2024.

Seusai rapat konsultasi dengan pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019), Presiden Jokowi tidak menjawab pertanyaan awak media ketika disinggung terkait wacana penerbitan Perppu tersebut. Presiden sama sekali tidak bersuara. Ketua MPR Bambang Soesatyo yang berada di sisi Presiden, sempat angkat bicara. "Ini lagi soal pelantikan," kata Bambang Soesatyo.

Presiden Jokowi sebenarnya membuka peluang menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK. "Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan," kata Presiden setelah pertemuan dengan cendekiawan, ahli hukum, sastrawan, pengusaha, dan seniman di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019). 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon