Nomenklatur Pelantikan Presiden dan Wapres Perlu Diubah

Senin, 21 Oktober 2019 | 08:40 WIB
CP
IC
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: CAH
Presiden Joko Widodo membacakan sumpah jabatan presiden pada sidang paripurna MPR pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Presiden Joko Widodo membacakan sumpah jabatan presiden pada sidang paripurna MPR pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid mendorong DPR segera melalukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), khususnya terkait nomenklatur pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) menjadi sumpah atau janji jabatan presiden dan wapres. Sebab, penggunanaan nomenklatur pelantikan kurang tepat dan tidak sebangun dengan konstitusi.

"Istilah pelantikan tidak dikenal dalam pranata ketentuan pasal 9 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen pertama, yang mana disebutkan bahwa Ayat (1)," kata Fahri dalam keterangan seperti diterima Beritasatu.com, Senin (21/10/2019).

Fahri pun menyebut, "Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wapres bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR sebagai berikut. Selanjutnya Ayat (2). Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, presiden dan wapres bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung."

Fahri menyatakan, memang secara teknis pembentuk UU secara tidak cermat telah membuat konsep dan nomenklatur pelantikan presiden dan wapres sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 33, 34 dan 35 UU MD3.

Sebab, Fahri menambahkan, secara teoritik pasca amandemen UUD tahun 1945, bahwa mekanisme ketatanegaraan telah berubah, baik secara paradigmatik maupun konstitusional, kelembagaan MPR tidak lagi bersifat hirarkis. Artinya, kata Fahri, kelembagaan MPR adalah setara atau sejajar dengan kelembagaan presiden, sehingga konsekwensi ketatanegaraannya adalah tidak tepat jika MPR melakukan tindakan melantik atau pelantikan presiden seperti waktu kita masih menganut paham supremasi MPR sebelum amandemen konstitusi.

"Tetapi yang sesungguhnya MPR hanyalah menyaksikan pengucapan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden sebagaimana telah ditentukan secara limitatif oleh konstitusi," ucap Fahri.

Dengan demikian, menurut Fahri, ke depan menjadi tugas konstitusional DPR untuk meninjau dan meluruskan konsep sumpah jabatan presiden ini dengan melakukan revisi atas ketentuan pasal 33 UU MD3.

"Ini agar sejalan dan sebangun dengan spirit rumusan ketentuan pasal 9 ayat (1) dan (2) UUD 1945, dan praktek ketatanegaraan kita menjadi liniear dengan sistem pemerintahan presidensial yang kita anut saat ini," kata Fahri.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon