Politisi PDIP: Pemerintah Berhak Atur Seragam ASN

Jumat, 1 November 2019 | 17:41 WIB
MS
FB
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FMB
Ilustrasi cadar.
Ilustrasi cadar. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Diah Pitaloka, menyatakan pihaknya menilai pemerintah berhak mengatur para aparatur sipil negara (ASN), termasuk soal cara berpakaiannya di saat bekerja. Sebab hal itu merupakan bagian dari kegiatan bernegara yang memang konstitusional untuk dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Diah menanggapi kontroversi wacana pelarangan cadar serta celana cingkrang di lingkungan ASN.

Menurut Diah, pada prinsipnya, kalau menyangkut ASN, maka negara bisa mengeluarkan kebijakan yang pasti landasannya adalah konstitusi. Sejauh kebijakan itu tidak mengganggu praktik beribadah yang dilindungi konstitusi.

"Menteri mau buat kebijakan, yang penting kan konstitusional. Jadi sebatas kebijakan itu yang diatur bukan kehidupan beragama tapi kehidupan bernegaranya. Jadi kata kuncinya pada kehidupan bernegara dari ASN," kata Diah, Jumat (1/11/2019).

Bagi dia, aturan pelarangan itu harus jelas-jelas mengatur mana yang ranah praktik beribadah, dan mana ranah bernegara. Sama seperti aturan mengenai aparat kepolisian yang wajib memakai seragam polisi ketika bertugas, dan di mana seorang aparat boleh tidak memakai seragamnya.

Yang jelas, kata Diah, di negara manapun, pemerintahnya berhak membuat aturan soal ASN-nya. Sebab hal itu adalah soal mengatur kehidupan bernegara yang tidak melanggar privasi umat beragama.

"Artinya dia mau beribadah ya silahkan, tapi kalau di dalam urusan kedinasan, ya sama kayak misal tentara punya seragam. Karena ini dalam kerangka bernegara," tukas Diah.

Dilanjutkannya, adalah konsekuensi dari seseorang yang menjadi ASN untuk mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah. Sama seperti setiap anggota DPR harus taat kepada tata tertib (tatib).

Diah menyatakan dirinya setuju kalau pemerintah melanjutkan wacana pelarangan itu dengan sebuah kajian lebih mendalam.

"Ini untuk memastikan bahwa yang kita atur bukan kehidupan orang beragama, tapi kehidupan bernegaranya dalam kerangka sebagai ASN. Karena kalau ASN, ya konsekuensinya mengikuti aturan negara," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon