Tidak Keluarkan Perppu KPK, Presiden Menghormati MK

Minggu, 3 November 2019 | 17:03 WIB
AP
AO
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: AO
Indriyanto Seno Aji
Indriyanto Seno Aji (ANTARA./Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan penghormatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan Presiden kepada MK sebagai kekuasaan lembaga yudikatif yang memiliki legitimasi konstitusional," ujar pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Dikatakan, Presiden memiliki diskresi penuh untuk memutuskan bahwa jalur legitimasi melalui putusan MK adalah pilihan dengan legalitas yang sempurna. Karena itu, ujar Indriyanto, jauh lebih baik apabila semua komponen yang berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung serta putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.

Menurut Indriyanto, meskipun Perppu merupakan hak prerogatif Presiden yang bersifat subjektif, tetapi penerbitan Perppu KPK akan menjadi tidak konstitusional. Sebab, ujar Indriyanto, perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi "kegentingan yg memaksa" sesuai syarat Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Tidak ada kegentingan yang memaksa, yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu," ujar Indriyanto.

Dijelaskan pula, secara substansial, dengan ada atau tidak UU KPK yang baru, penegakan hukum masih tetap berjalan. Proses penyelidikan dengan operasi tangkap tangan (OTT), penyidikan, penuntutan, hingga proses di pengadilan tetap memiliki legitimasi proyustitia.

"Jadi, tidak benar pandangan yang mengatakan bahwa UU KPK yang baru ini adalah bentuk pelemahan (terhadap KPK). Anggapan seperti itu bentuk misleading opini publik," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon