Odong-odong Bahayakan Keselamatan Penumpang

Minggu, 10 November 2019 | 14:46 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Odong-odong
Odong-odong (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Odong-odong, kendaraan bermotor yang dimodifikasi untuk mengangkut orang, dinilai sangat membahayakan, dan mengabaikan keselamatan penumpang.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, undang-undang mengamanahkan penyelenggaraan angkutan umum dalam upaya memenuhi transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Kemudian, angkutan orang dan barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

"Odong-odong pada umumnya menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi sedemikian rupa, kemudian ditempel dengan kereta tempelan, dioperasionalkan di jalan-jalan perkampungan, pemukiman, bahkan kadang-kadang ke jalan raya," ujar Budiyanto, Minggu (10/11/2019).

Dikatakan Budiyanto, modifikasi yang dilakukan odong-odong tidak memenuhi standar persyaratan teknis, dan kelaikan kendaraan melalui uji tipe serta ujian berkala.

"Uji tipe dan uji berkala merupakan persyaratan mutlak untuk mengetahui sejauhmana tentang persyaratan teknis dan laik kendaraan untuk menjaga aspek keselamatan dan keamanan. Faktor kelaikan kendaraan sangat dibutuhkan karena akan berkorelasi dengan keselamatan di jalan, dan untuk menghindari masalah-masalah yang tidak kita inginkan misalnya, kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.

Budiyanto mengatakan, dari persyaratan teknis, laik kendaraan, dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong tidak layak untuk angkutan orang.

"Tidak layak untuk mengangkut orang, tidak memenuhi standar minimal pelayanan angkutan umum karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," katanya.

Menurut Budiyanto, standar pelayanan minimal angkutan umum meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Sementara prinsip dasar angkutan umum pertama kendaraan. Moda transportasi angkutan umum harus menggunakan kendaraan angkutan umum.

"Apakah odong-odong sebagai angkutan umum? Jawabannya pasti bukan karena dari aspek persyaratan tehnis dan laik jalan, jauh dari aspek keamanan dan keselamatan, modifikasi asal-asalan, tidak melalui uji tipe dan uji berkala, dan tidak memenuhi persyaratan lainya sebagai kendaraan angkutan umum," jelasnya.

Prinsip kedua, tambahnya, pengemudi. "Pengemudi harus menggunakan SIM umum. Bagaimana dengan fakta pengemudi odong-odong, pada umumnya menggunakan SIM C atau belum umum. Padahal SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Terus bagaimana apabila terjadi kecelakaan karena odong-odong bukan klasifikasi kendaraan angkutan umum? Berarti back up asuransi tidak ada," tegasnya.

Budiyanto menambahkan, ketiga adalah penyelenggaraan angkutan umum. Sesuai dengan undang-undang, penyelenggara angkutan umum harus berbadan hukum. Bagaimana dengan odong-odong? Pada umumnya pemiliknya perorangan.

"Dari persyaratan secara umum bahwa odong-odong bukan kendaraan angkutan umum karena tidak memenuhi persyaratan angkutan umum baik dari jenis atau tipe kendaraan, pengemudinya maupun penyelenggaranya. Dampak lain apabila terjadi kecelakaan lalu lintas tidak ada instansi atau lembaga yang back up asuransinya," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon