Dua Pemalsu Bukti KIR Diringkus

Senin, 11 November 2019 | 10:37 WIB
AS
SA
Penulis: Ahmad Salman | Editor: SLA
Kedua pelaku melakukan pemalsuan dengan cara membuka usaha biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Kedua pelaku melakukan pemalsuan dengan cara membuka usaha biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Jakarta, Beritasatu.com - Aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara menangkap ayah dan anak yang diduga terlibat pemalsuan bukti uji kelayakan kendaraan (KIR) di Tanjung Priok. Kedua tersangka, BS dan RA telah beraksi selama 12 tahun.

Kedua pelaku melakukan pemalsuan dengan cara membuka usaha biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Dalam pengurusan surat, tersangka mematok harga Rp 350 ribu dan biaya administrasi kepengurusan resmi sebesar Rp 92 ribu.

Terkait kasus ini BS dan RA terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal tentang pemalsuan.

Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial ND yang merupakan pemasok buku KIR, stiker, dan plat uji kelayakan dari Dinas Perhubungan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon