KPK Pastikan Kasus RJ Lino Tinggal Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
Kamis, 28 November 2019 | 16:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino telah memasuki tahap akhir. Saat ini, KPK tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tinggal satu unsur saja (untuk memenuhi) Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) terkait dengan kerugian negara yang kita minta BPK untuk audit," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai membuka Workshop Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pajak (Komparasi Praktek Terbaik Negara Lain) di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Alex, sapaan Alexander Marwata menyatakan, seluruh saksi terkait kasus ini sudah diperiksa. Saat ini, hanya perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi hambatan KPK dalam menuntaskan kasus yang telah ditangani sejak 2015 lalu tersebut. Alex memastikan setelah mendapat hasil perhitungan kerugian negara, KPK bakal segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan untuk disidangkan. "Saksi-saksi semua sudah diperiksa. Nanti kita lempar (ke persidangan), tunggu putusan hakim ya seperti itu," kata Alex.
Untuk itu, Alex menyatakan, KPK tidak akan menghentikan kasus RJ Lino dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meskipun, dalam Pasal 40 UU nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK disebutkan Lembaga Antikorupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Alex menjelaskan, aturan itu menggunakan frasa 'dapat' yang jika ditafsirkan tidak harus digunakan. Menurutnya, SP3 hanya dapat digunakan terhadap kasus korupsi yang alat buktinya tidak dapat diperoleh KPK. "Saya yakin itu SP3. Tapi selama proses penyidikan masih jalan dan sekarang masih tahap penghitungan kerugian negara," katanya.
Perhitungan kerugian keuangan negara kasus ini terhambat lantaran otoritas Tiongkok tidak memberikan akses kepada KPK untuk mengakses data QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut. Diberitakan sebelumnya, selain menggandeng BPK, KPK juga menggunakan tenaga ahli di Indonesia untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




