KNPK: Hentikan Aksi Antek Asing Pendukung RPP Tembakau

Senin, 9 Juli 2012 | 13:05 WIB
MH
B
Ribuan petani Tembakau yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek membawa replika rokok kretek raksasa ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (3/7). Dalam aksinya mereka menolak RPP Tembakau dan menuntut revisi terhadap UU 36/2009 tentang kesehatan. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/pd/12
Ribuan petani Tembakau yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek membawa replika rokok kretek raksasa ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (3/7). Dalam aksinya mereka menolak RPP Tembakau dan menuntut revisi terhadap UU 36/2009 tentang kesehatan. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/pd/12 (Antara)
Hanya di kulit saja  AMTI mengklaim sebagai wakil masyarakat tembakau.

Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) mengkritik para warga lokal  terkait industri tembakau yang menjadi antek perusahaan rokok asing  yang beroperasi di Indonesia, yang mendukung pengesahan RPP Tembakau.
 
Yang dimaksud KNPK adalah Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia  (AMTI) yang mengeluarkan pernyataan mendukung RPP Minggu lalu.
 
Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan menyatakan hanya di kulit saja  AMTI mengklaim sebagai wakil masyarakat tembakau.
 
"Selebihnya mereka cuma segelintir pengampu kepentingan pabrik rokok  putih asing, yang tidak memiliki akar ke basis massa petani tembakau  yang sesungguhnya," tegas Zulvan dalam keterangan persnya di Jakarta,  Senin (9/7).
 
Zulvan mendesak agar publik dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mulai memahami peta yang  lebih utuh soal dukungan dan penolakan terhadap RPP Tembakau.
 
Menurutnya, RPP Tembakau bukan satu hal yang berdiri sendiri, namun  langkah awal ratifikasi Framework Convention of Tobacco  Control (FCTC) yang disponsori pihak asing.
 
"Jika FCTC sampai diratifikasi, akibatnya akan sangat mengerikan bagi  petani tembakau lokal Indonesia, juga pada industri kretek Indonesia,"  kata dia.
 
Sebagai contoh, ada pasal FCTC yang membatasi kadar nikotin pada bahan  baku maksimal 3 miligram, yang hanya bisa diikuti oleh tembakau impor.
 
"Sebab semua varian tembakau lokal Indonesia memiliki kadar nikotin di  atas 3 miligram, catatan kami tembakau Indonesia paling rendah 5  miligram dari sentra-sentra tembakau di daerah pesisir. Sementara, di  daerah unggulan pertanian tembakau semacam Temanggung, bisa sampai 7  bahkan 10 miligram," jelas Zulvan.
 
Itulah yang menyebabkan para petani tembakau Indonesia menolak  mati-matian RPP Tembakau yang akan mematikan hidup mereka.

Menurut  Zulvan, apabila peraturan itu diterapkan, secara otomatis produk  tembakau lokal takkan mau dibeli perusahaan rokok, yang akan memilih  untuk mengimpornya dari luar negeri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon