Antara Kebebasan Pers dan Stabilitas Negara
Kamis, 12 Desember 2019 | 08:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan pers memiliki peran penting dalam membangun demokrasi di Indonesia. Pemerintah, kata Johnny mendukung penuh dengan menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem pers yang bebas. Namun, Johnny meminta kebebasan pers dibarengi dengan tanggung jawab demi kepentingan bangsa.
"Saya melihat bahwa dari sisi konstitusi Indonesia sebagai negara demokrasi, tidak ada pilihan lain harus mendukung kebebasan pers dan harus mendukung HAM, tapi kita perlu juga memastikan bahwa kebebasan pers itu harus bertanggung jawab. Pers perlu menyampaikan hal-hal yang benar kepada masyarakat. Tapi pertanyaannya, apakah semua yang benar itu perlu disampaikan ke masyarakat? Hal-hal yang benar dan baik lah yang perlu ditransmisikan kepada masyarakat karena ini demi kepentingan masyarakat, demi kepentingan negara," kata Johnny saat membuka Seminar Nasional 'HAM, Kemerdekaan Pers, Perlindungan dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia' di Erasmus Huis, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Johnny menyatakan, Indonesia tidak berada di ruang kosong karena berhubungan dan saling mempengaruhi dengan negara-negara lain secara global. Untuk itu, kata Johnny dibutuhkan lingkungan dalam negeri yang kuat dan solid sebagai bangsa agar menjadi bangsa pemenang dalam lingkungan global. Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh pers yang menurutnya harus bermanfaat untuk negara dan dunia.
"Saya sebagai Menkominfo akan dengan penuh semangat memberi dukungan apa yang dibutuhkan oleh ekosistem pers agar pers kita menjadi lebih bebas dan berkualitas, menjadi lebih bermanfaat bagi bangsa dan Negara dan mentransmisikan informasi tepat waktu, akurat, checks and rechecks yang berguna bagi kebaikan Indonesia dan dunia," katanya.
Johnny mengatakan Pemilu 2019 menjadi contoh paling nyata bagaimana ruang publik disesaki dengan berbagai macam informasi, termasuk informasi bohong atau hoax. Bahkan terdapat sejumlah pihak yang menjadikan post-truth sebagai bagian dari strategi kontestasi demokrasi. Menurutnya, pers sudah sepatutnya menyaring kembali berbagai informasi yang berseliweran di media sosial maupun saluran lainnya.
"Saya kira pers yang akan menilainya, kualitas informasi seperti apa yang perlu kita transmisikan dan informasi seperti apa yang harus kita saring. Itu ada di pers. Bukan ada di pemerintah. Pers lah yang menilai," katanya.
Meski menyerahkan kepada ekosistem pers, Johnny menyatakan pemerintah akan turun tangan jika terjadi kekacauan seperti yang terjadi di Jakarta dan Papua beberapa waktu lalu. Pemerintah melalui Kominfo terpaksa membatasi akses internet sebagai langkah terakhir untuk mencegah meluasnya kerusuhan.
"Apabila situasi itu bertambah buruk dari waktu ke waktu sampai di ujung ada transmisi-transmisi informasi, ada media sosial, ada internet, apa yang harus dilakukan, dalam hal ini ada Kemkominfo bagaimana mengendalikan agar platform-platform digital, media-media sosial dilakukan dengan penuh tanggung jawab bukan untuk menambah civil disorder, bukan menambah kerusakan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah manapun, termasuk pemerintah Indonesia mempunyai tugas untuk mengembalikan situasi ke situasi normal dengan melakukan manajemen situasi. Apakah dengan pengendalian sesaat pengurangan kecepatan dan seterusnya memulihkan situasi yang dari segera ke situasi normal," katanya.
Pernyataan Johnny dikritik oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan yang menjadi pembicara dalam seminar tersebut. Menurutnya, pernyataan Johnny selaku Menkominfo terdengar seperti konsep yang dibangun era Orde Baru.
"Soal keynote speech menkominfo yang menyebutkan ini saya kira yang khas dari pemerintah itu adalah selalu memberikan catatan soal kebebasan pers. Kebebasan pers harus yang bertanggung. Ini konsep yang menurut saya konsep yang selalu dipakai zaman Orde Baru," kata Manan.
Dikatakan, konsep tanggung jawab versi pemerintah tentu berbeda dengan versi masyarakat sipil. Tanggung jawab yang dimaksud pemerintah diartikan sebagai stabilitas yang menurutnya tak sesuai dengan konsep kebebasan.
"Dua pandangan yang agak selalu sulit dipertemukan. Pemerintah ingin stabilitas dan menggunakan segala caranya, masyarakat sipil punya pandangan yang berbeda. ini Dilema stabilitas dengan kebebasan yang membuat pemerintah dan masyarakat sipil itu hampir susah bertemu dalam titik itu," katanya.
Manan mencontohkan persoalan pemblokiran internet yang dilakukan pemerintah saat terjadi kerusuhan di Papua maupun Jakarta. Dikatakan, jika tidak dilakukan secara hati-hati, pemblokiran yang bertujuan mencegah meluasnya kerusuhan justru merampas hak mendapat informasi.
"Kami menganggap pemblokiran itu bisa saja dilakukan dengan baik tapi karena merampas kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi. Walaupun itu harus dilakukan, lakukan dengan cara yang proper," katanya.
Pemerintah diketahui beberapa kali memutuskan untuk membatasi akses internet saat terjadi eskalasi kericuhan. Salah satunya saat terjadi kericuhan dalam aksi menolak hasil pilpres di depan gedung Bawaslu, Jakarta pada 22 Mei 2019. Pembatasan akses internet ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Plhukam), Wiranto dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (22/5/2019).
Wiranto menyebut pembatasan akses internet dilakukan untuk menghindari provokasi dan berita bohong. Meski hanya membatasi akses untuk mengunduh dan mengunggah foto dan video di sejumlah aplikasi, langkah pemerintah tersebut menghambat kerja wartawan. Dalam menjalankan tugasnya, para wartawan membutuhkan akses internet secara maksimal untuk dapat mengabarkan setiap peristiwa kepada masyarakat. Pembatasan akses ke media sosial ini baru dicabut pemerintah pada Sabtu (25/12/2019).
Tak hanya saat ricuh di Bawaslu, pemerintah juga memblokir internet ketika terjadinya kerusuhan di Papua. Pelambatan hingga pemblokiran internet di Papua dilakukan pemerintah sejak 19 Agustus 2019 menyusul aksi unjuk rasa yang berbuntut kericuhan di beberapa daerah, seperti Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura.
Akibat pemblokiran internet, warga Papua sempat membakar kantor Telkom Indonesia di Jayapura. Pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat baru dicabut pemerintah pada 11 September 2019.
Persoalan Serius
Puri Kencana Putri dari Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan, pemblokiran internet atau sosial media merupakan persoalan serius. Apalagi jika dilakukan tanpa melalui tahapan yang seharusnya. "Persoalan serius kalau pembatasan akses informasi hanya disampaikan melalui pers rilis dab tidak dalam bentuk pernyataan publik oleh lembaga-lembaga negara bahkan oleh lembaga kepresidenan," katanya.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengakui pemblokiran internet menjadi perdebatan. Agung menganalogikan persoalan ini dengan sebuah keluarga saat menangani anak nakal. Dikatakan, kepala keluarga harus mengambil sikap untuk kepentingan bersama.
"Betul kalau kita bicara kebebasan pers ini perspektif saya, betul kita dibatasi, tetap yang mesti kita pikirkan ada orang laim kalau itu dilepas jadi gaduh juga," katanya.
Advisor International Media Support Ranga Kalansooriya mengungkapkan, pemblokiran internet tak selalu menjadi cara yang efektif mencegah meluasnya kerusuhan yang terjadi di suatu negara. Ranga mencontohkan, saat terjadi kekerasan masif berbasis keagamaan di Myanmar empat tahun lalu.
Facebook menghentikan layanan lima jam setiap harinya atas permintaan masyarakat setempat. Namun, berdasarkan peneliitannya, Ranga menyimpulkan kekerasan tidak berhenti karena pemblokiran tersebut. Contoh lainnya, pemerintah Srilanka sempat memblokir Facebook, Whatsapp dan sejumlah platform media sosial lainnya pasca-kerusuhan di beberapa kota sebagai dampak dari serangan bom bunuh diri di tiga gereja saat perayaan Minggu Paskah pada April 2019 lalu. Namun, langkah tersebut tak efektif karena masyarakat kemudian menggunakan layanan proxy.
"Masyarakat tetap menggunakan Facebook dengan menggunakan proxy. Tidak mudah memblokir sosial media sekarang ini," katanya.
Sementara memblokir internet bakal menimbulkan persoalan lainnya, yakni kemunduran di sektor ekonomi. Layanan perbankan dan lainnya akan terhenti. Selain itu, memblokir internet justru akan menimbulkan disinformasi. Masyarakat tidak mendapat informasi yang benar dan utuh mengenai suatu peristiwa.
"Pemerintah seharusnya tidak memblokir internet karena akan melanggar kebebasan berekspresi," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




