Keputusan Ekstradisi Bos Megaupload Ditunda Tahun Depan

Selasa, 10 Juli 2012 | 09:57 WIB
AH
B
Penulis: AFP/ Arsito Hidayatullah | Editor: B1
Pendiri Megaupload, Kim Dotcom
Pendiri Megaupload, Kim Dotcom (AFP)
Sementara menurut Kim Dotcom pula, penundaan itu hanya taktik kotor pihak Amerika yang menuntutnya.

Kemungkinan ekstradisi kasus bos Megaupload, Kim Dotcom, ke Amerika Serikat (AS), harus ditunda hingga tahun depan. Sebagaimana disampaikan kuasa hukum Dotcom, Selasa (10/7), hal itu terutama karena adanya masalah dalam hal penyediaan barang bukti di Selandia Baru.

Untuk diketahui, sebuah agenda hearing di pengadilan setempat guna memutuskan apakah pihak berwenang AS dapat mengekstradisi Dotcom dari negeri itu, direncanakan digelar pada 6 Agustus. Namun, seperti disampaikan oleh seorang juru bicara dari kuasa hukumnya di Auckland, agenda hearing terhadap tersangka kasus pembajakan di internet itu telah ditunda hingga 25 Maret 2013.

Menurut sang juru bicara perempuan, agaknya butuh lebih banyak waktu guna memastikan argumen-argumen hukum terkait rencana ekstradisi sosok warga negara Jerman berusia 38 tahun itu. Seperti diketahui, Dotcom dan tiga tersangka lainnya, menurut para jaksa AS, merupakan bagian dari kasus yang bisa jadi adalah tindak pelanggaran hak cipta terbesar dunia.

Dotcom sendiri, yang sejauh ini terus membantah telah melakukan tindak kejahatan, lantas sempat menuliskan di Twitter soal penundaan tersebut. Ia menyebutnya sebagai sebuah langkah sengaja dari pihak berwenang AS dalam memperpanjang kasus itu.

"Taktik penundaan yang kotor dari (pihak) AS," tulisnya di Twitter. "Mereka telah menghancurkan bisnis saya. Mengambil semua aset saya. (Dan) Waktu yang mengerjakan sisanya," lanjutnya.

Dotcom sendiri saat ini berada di Selandia Baru dalam status bebas dengan jaminan, usai pihak kepolisian Selandia Baru yang bersenjata dan bekerja sama dengan tim investigasi AS menangkapnya di rumah peristirahatannya di Auckland, Januari lalu. Pada saat bersamaan, FBI dan Kementerian Hukum AS menutup resmi Megaupload dan situs-situs berbagi file lainnya, yang pada puncaknya bisa memiliki 50 juta pengunjung sehari atau sekitar 4% dari total internet traffic dunia.

Seperti diketahui, Megaupload dianggap bersalah telah berbisnis dengan menawarkan copy bajakan dari film-film, acara TV, hingga berbagai konten lainnya. Penegak hukum AS menilai bahwa situs tersebut dan jaringannya telah meraup hasil kejahatan senilai lebih dari U$175 juta (sekitar Rp1,65 triliun), plus merugikan pemilik hak cipta hingga lebih dari US$500 juta (sekitar Rp4,7 triliun).

Di AS, Dotcom menghadapi tuntutan atas kejahatan bisnis ilegal terorganisir, juga tindak pencucian uang dan pencurian hak cipta. Jika kejahatannya terbukti di pengadilan, maka sang pebisnis online berpeluang dipenjara hingga 20 tahun lamanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon