UI Beralasan Ratna Sitompul Dikembalikan ke Kemenkes

Selasa, 10 Juli 2012 | 10:29 WIB
MC
B
Gedung Rektorat Universitas Indonesia.
Gedung Rektorat Universitas Indonesia. (Depok.go.id)
Ratna Sitompul hanya diperbantukan sebagai dosen luar biasa dan mendapat tambahan tugas sebagai Dekan. Pada tanggal 22 April 2012 masa jabatannya habis.

Universitas Indonesia mengumumkan Ratna Sitompul telah dikembalikan ke Departemen Kesehatan dan dicabut penugasannya sebagai  pelaksana harian (Plh) Dekan Fakultas Kedokteran (FK) UI.
 
"Pada tanggal 6 Juli 2012, dengan penuh rasa hormat Rektor UI  mengembalikan statusnya kepada instansi induk yakni Kementerian  Kesehatan RI," demikian keterangan pers Universitas Indonesia, yang diterima di Jakarta, hari ini.
 
Dijelaskan, Ratna Sitompul adalah seorang PNS Kemenkes yang selama ini diperbantukan kepada FK UI sebagai dosen luar biasa dan mendapat tambahan sebagai Dekan FK 2008-2012, melalui Keputusan Rektor 22 April 2008. Pada tanggal 22 April 2012 masa jabatannya habis, lalu diangkat menjadi plh Dekan Fakultas Kedokteran UI.
 
"Pengembalian ini dimaksudkan agar masa kerja dan tugasnya di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tidak terhambat," kata Kepala Kantor Komunikasi UI, Siane Indriani, dalam rilis itu.
 
Selanjutnya, Rektor UI memberikan tugas kepada Priyo Sidipratomo untuk bertindak selaku Pejabat Sementara (Pjs) Dekan Fakultas Kedokteran UI dengan tugas-tugas sebagai seorang dekan. Priyo juga diberi mandat mempersiapkan pelaksanaan pemilihan hingga melaksanakan Pemilihan Dekan FK UI.
 
Dijadwalkan pemilihan dekan segera dilaksanakan secara demokratis melalui Senat Akademik Fakultas. Dijadwalkan pada 3 Agustus 2012 telah terjaring 3 nama Calon Dekan FK UI yang nantinya akan dipilih salah satunya menjadi Dekan definitif.
 
Sebelumnya diberitakan bahwa informasi mengenai pemecatan Ratna Sitompul  ditulis oleh dr H Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, di dinding  Facebook-nya, pada Senin malam (9/7).
 
Posting-an di Facebooknya itu berisi: "Karena melaporkan Dugaan Korupsi di UI Dekan FKUI dr Ratna Sitompul SpM(K) dipecat Rektor UI." Di kotak komentarnya, Ari hanya mengemukakan: …."Yang menarik surat pemecatan hanya dengan surat selembar, bukan SK (Surat Keputusan) Rektor."

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon