Ingin Dapat Gedung, KPK Harus Selesaikan Kasus Lama
Selasa, 10 Juli 2012 | 16:01 WIB
"KPK harus menunjukkan ke DPR bahwa mereka memang pantas mendapatkan gedung baru melalui penuntasan kasus-kasus yang ada."
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP31) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk arif dan bijaksana dalam menanggapi penolakan Komisi III DPR RI, yang menyabut tanda bintang anggaran pembangunan gedung bagi lembaga antikorupsi itu.
Ketua KP31, Tom Pasaribu mengatakan bahwa KPK harus menjawab penolakan tersebut dengan presitasi. Di antaranya dengan segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum tuntas.
"KPK harus menunjukkan ke DPR bahwa mereka memang pantas mendapatkan gedung baru melalui penuntasan kasus-kasus yang ada," tegas Tom di Jakarta, Selasa (10/7).
Lebih lanjut Tom menjelaskan bahwa pernyataannya tersebut tidak dimaksudkan untuk mendukung sikap Komisi III DPR. Sebab, pada kenyataannya KPK memang belum menuntaskan banyak kasus korupsi yang ditanganinya. Padahal, mata publik sudah jelas melihat kejahatannya.
Ia menyontohkan penanganan kasus korupsi pengadaan pakaian dinas hansip, kasus korupsi proyek pabrik flu burung, kasus korupsi proyek Hambalang, hingga kasus korupsi Bank Century, yang belum selesai.
Meskipun desakan bertubi-tubi dari kelompok masyarakat untuk KPK segera menuntaskannya, namun hingga sekarang kasus-kasus itu tak kunjung dituntaskan.
"Ini yang selalu jadi penyakit KPK, namun tertutupi ketika ada kasus-kasus debat publik melawan DPR," tuturnya.
Tom menilai KPK melakukan tindakan yang tak arif bila selalu memilih berlindung di balik ketiak publik, daripada menunjukkan kepantasan menerima anggaran negara karena prestasinya.
"Janganlah rakyat dipermainkan untuk dukung mereka, namun kasus-kasusnya tak bisa selesai," kata dia.
Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP31) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk arif dan bijaksana dalam menanggapi penolakan Komisi III DPR RI, yang menyabut tanda bintang anggaran pembangunan gedung bagi lembaga antikorupsi itu.
Ketua KP31, Tom Pasaribu mengatakan bahwa KPK harus menjawab penolakan tersebut dengan presitasi. Di antaranya dengan segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum tuntas.
"KPK harus menunjukkan ke DPR bahwa mereka memang pantas mendapatkan gedung baru melalui penuntasan kasus-kasus yang ada," tegas Tom di Jakarta, Selasa (10/7).
Lebih lanjut Tom menjelaskan bahwa pernyataannya tersebut tidak dimaksudkan untuk mendukung sikap Komisi III DPR. Sebab, pada kenyataannya KPK memang belum menuntaskan banyak kasus korupsi yang ditanganinya. Padahal, mata publik sudah jelas melihat kejahatannya.
Ia menyontohkan penanganan kasus korupsi pengadaan pakaian dinas hansip, kasus korupsi proyek pabrik flu burung, kasus korupsi proyek Hambalang, hingga kasus korupsi Bank Century, yang belum selesai.
Meskipun desakan bertubi-tubi dari kelompok masyarakat untuk KPK segera menuntaskannya, namun hingga sekarang kasus-kasus itu tak kunjung dituntaskan.
"Ini yang selalu jadi penyakit KPK, namun tertutupi ketika ada kasus-kasus debat publik melawan DPR," tuturnya.
Tom menilai KPK melakukan tindakan yang tak arif bila selalu memilih berlindung di balik ketiak publik, daripada menunjukkan kepantasan menerima anggaran negara karena prestasinya.
"Janganlah rakyat dipermainkan untuk dukung mereka, namun kasus-kasusnya tak bisa selesai," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




