Agus Rahardjo dan Firli Kompak Minta Tjahjo Perjuangkan Nasib Pegawai KPK
Sabtu, 21 Desember 2019 | 11:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V, Firli Bahuri melakukan serah terima jabatan dengan pendahulunya, Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Dalam sambutan yang disampaikan secara bergantian, Agus dan Firli kompak memperjuangkan nasib para pegawai KPK.
Mereka pun sama-sama meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang hadir dalam sertijab untuk memperhatikan nasib para pegawai KPK.
Diketahui, berlakunya UU nomor 19 tahun 2019 berimplikasi pada sejumlah hal di lembaga antikorupsi. Salah satunya pegawai KPK yang beralihstatus menjadi aparatur sipil negara (ASN). Agus meminta Tjahjo dan jajaran Kempan RB agar alih status tak mengurangi kesejahteraan para pegawai.
"Saya ingin titip pada pak Tjahjo kan kemudian memang KPK masuk dalam rumpun eksekutif, kalau kita kemudian berpindah haluan eksekutif pasti acuannya ASN. Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang ya," kata Agus.
Agus juga meminta proses alih status dilakukan secara sederhana. Selain itu, Agus meminta alih status diberlakukan pada seluruh pegawai.
"Mohon dimudahkan sehingga bisa ditampung dengan semulus-mulusnya di dalam rumpun ASN," katanya.
Alih status yang diatur dalam UU baru sempat menjadi kerisauan para pegawai KPK. Agus mengatakan, kenyamanan para pegawai atas status mereka merupakan elemen penting agar KPK dapat bekerja secara maksimal.
"Mohon titip supaya dijaga supaya KPK bisa tetap berprestasi dengan baik-baik. Kemudian insyaallah, kalau kemudian mereka bisa bekerja dengan nyaman, saya yakin prestasi yang lebih cemerlang daripada tahun-tahun sebelumnya akan bisa dicapai," katanya.
Sementara Firli menekankan UU nomor 19 tahun 2019 menyatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan pengangkatan menjadi ASN. Menurutnya pengangkatan dan alih status merupakan dua hal berbeda.
"Kalau kita mengatakan ada pengangkatan maka ada konstruksi lain karena dalam UU ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau pegawai ASN maksimum berumur 35 tahun. Jadi bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan. Ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN," katanya.
Selain itu, Firli meminta Tjahjo untuk memperhatikan kesejahteraan para pegawai KPK. Firli meyakini, jika gaji pegawai KPK naik tidak akan ada kegaduhan.
"Kalau gaji naik itu sama dengan pesawat, Pak. Saat pesawat naik semua menikmati, tapi saat turun saatnya berhenti. Itulah, kalau gaji pegawai KPK naik pasti tidak ada kegaduhan kalau gaji (kecil) akan terjadi kekacauan," katanya.
Firli mengaku telah memperjuangkan kesejahteraan KPK sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan. Firli mengaku langsung menindaklanjuti Instruksi Presiden tahun 2018 tentang gaji ke-13 dan ke-14 dengan membuat Peraturan Komisi. Hal ini lantaran, secara aturan sebelumnya, pegawai KPK bukanlah ASN.
"Artinya ini bukti pada pemerintah bahwa saya peduli dengan pegawai KPK," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




