Ibra Azhari Kembali Ditangkap karena Konsumsi Narkoba
Senin, 23 Desember 2019 | 13:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari untuk keempat kalinya ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Adik kandung artis Ayu Azhari yang baru keluar dari penjara kembali harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (23/12/2019) dini hari.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan Ibra Azhari ditangkap. "Iya, benar," kata Yusri Yunus, Senin (23/12/2019).
"Subdit 2 Narkoba telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba melibatkan publik figur dengan inisial IB, ada sekitar tujuh tersangka yang berhasil diamankan," kata Yusri menambahkan.
Penangkapan IS berkembang ke salah seorang wanita kurir narkoba berinisial MH yang sedang mengantarkan barang haram itu. Setelah MH diamankan, pengakuan MH dikembangkan lagi, dan muncul pengakuan jika MH akan mengantarkan narkoba pesanan Ibra.
"Penyidik bersama pelaku mendatangi kediamannya di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan mengamankan IB," sambung Yusri.
Dijelaskan Yusri, ini bukan pertama kalinya Ibra berurusan dengan polisi gara-gara narkoba, melainkan keempat kalinya.
"Yang bersangkutan bukan cuma sekali melakukan, sudah beberapa kali tersangka IB berurusan dengan kepolisian. Ini sudah kali keempat berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama, kita akan proses sampai dengan tuntas," tutur Yusri.
Polisi saat ini masih terus memeriksa Ibra untuk mencari siapa pemasok utama barang harang yang dikonsumsinya serta alasan dan mulai kapan dia mengggunakan barang haram tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Ibra adalah Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam penangkapan Minggu dini hari, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu.
Polisi masih mengembangkan untuk memburu pemasok narkoba ke Ibra.
Ibra pertama kali ditangkap polisi pada tahun 2000 di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan. Dia memiliki kristal putih Metamfetamina golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Dalam kasus ini Ibra divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.
Setelah bebas pada tahun 2003, Ibra kembali ditangkap polisi pada 20 Februari 2003. Dia ditangkap polisi di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan. Minggu dini hari aktor kelahiran 49 tahun lalu ditangkap lagi
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




