Ibra Azhari Kembali Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Senin, 23 Desember 2019 | 13:51 WIB
GG
JS
Penulis: Gardi Gazarin/Antara | Editor: JAS
Tersangka aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (kanan) dihadirkan dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa 1.010 gram sabu, 22 butir ekstasi, 5,84 gram sabu, 6 butir happy five, dan 45,8 gram heroin serta mengamankan tujuh orang tersangka salah satunya aktor Ibra Azhari.
Tersangka aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (kanan) dihadirkan dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa 1.010 gram sabu, 22 butir ekstasi, 5,84 gram sabu, 6 butir happy five, dan 45,8 gram heroin serta mengamankan tujuh orang tersangka salah satunya aktor Ibra Azhari. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, Beritasatu.com - Aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari untuk keempat kalinya ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Adik kandung artis Ayu Azhari yang baru keluar dari penjara kembali harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu (23/12/2019) dini hari.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan Ibra Azhari ditangkap. "Iya, benar," kata Yusri Yunus, Senin (23/12/2019).

"Subdit 2 Narkoba telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba melibatkan publik figur dengan inisial IB, ada sekitar tujuh tersangka yang berhasil diamankan," kata Yusri menambahkan.

Penangkapan IS berkembang ke salah seorang wanita kurir narkoba berinisial MH yang sedang mengantarkan barang haram itu. Setelah MH diamankan, pengakuan MH dikembangkan lagi, dan muncul pengakuan jika MH akan mengantarkan narkoba pesanan Ibra.

"Penyidik bersama pelaku mendatangi kediamannya di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan mengamankan IB," sambung Yusri.

Dijelaskan Yusri, ini bukan pertama kalinya Ibra berurusan dengan polisi gara-gara narkoba, melainkan keempat kalinya.

"Yang bersangkutan bukan cuma sekali melakukan, sudah beberapa kali tersangka IB berurusan dengan kepolisian. Ini sudah kali keempat berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama, kita akan proses sampai dengan tuntas," tutur Yusri.

Polisi saat ini masih terus memeriksa Ibra untuk mencari siapa pemasok utama barang harang yang dikonsumsinya serta alasan dan mulai kapan dia mengggunakan barang haram tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Ibra adalah Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam penangkapan Minggu dini hari, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu.

Polisi masih mengembangkan untuk memburu pemasok narkoba ke Ibra. 

Ibra pertama kali ditangkap polisi pada tahun 2000 di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan. Dia memiliki kristal putih Metamfetamina golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.

Dalam kasus ini Ibra divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.

Setelah bebas pada tahun 2003, Ibra kembali ditangkap polisi pada 20 Februari 2003. Dia ditangkap polisi di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan. Minggu dini hari aktor kelahiran 49 tahun lalu ditangkap lagi



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon