Eksepsi Eks Dirut Merpati: US$ 1 Juta Itu Piutang Belum Tertagih
Kamis, 12 Juli 2012 | 13:10 WIB
Kubu Terdakwa menyatakan kasus sewa pesawat PT Merpati Nusantara Airlines pada tahun 2006 perkara perdata, yakni perkara ingkar janji, bukan korupsi.
Pihak Terdakwa kasus korupsi sewa pesawat Merpati, Hotasi Nababan, menyatakan uang US$ 1 juta yang didakwakan sebagai kerugian negara adalah piutang yang belum tertagih dan bukan bentuk kerugian negara.
"Tentang kerugian negara sebagaimana di dakwaan penuntut umum, berdasarkan putusan pengadilan US District for the District of Columbia di Washington DC pada 8 Juli 2007 TALG telah dihukum untuk mengembalikan security deposit kepada PT MNA sebesar US$ 1 juta berserta bunganya. Dengan demikian, security deposit masih tercatat sebagai piutang yang belum tertagih. Sehingga, belum ada kerugian negara," kata Juniver Girsang, kuasa hukum terdakwa, saat membacakan eksepsi (nota keberatan), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini
Oleh karena itu, tegas Juniver, perkara sewa pesawat yang dilakukan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan perusahaan leasing di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) pada tahun 2006 adalah perkara perdata, yakni perkara ingkar janji atau wanprestasi.
Ditambahkan Juniver, perkara sewa pesawat PT MNA bukanlah perkara pidana apalagi perkara korupsi. Mengingat, KPK melalui surat tertangaal 27 Oktober 2009 menyatakan kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan security deposit oleh PT MNA tidak memenuhi ketentuan tidak pidana korupsi sesuai UU Tipikor, melainkan, dikatakan bersifat perdata.
Menurut Juniver, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) April 2007 juga telah menyatakan tidak ada bukti terjadinya tindak pidana. Demikian juga, Bareskrim Mabes Polri pada September 2007 juga telah menyatakan hal yang sama. Sehingga pemidanaan kasus sewa pesawat ini adalah bentuk abuse of power (penyalanggunaan kewenangan).
Salahkan Manajemen Baru PT MNA
Selain menyatakan kasus sewa pesawat ini kasus perdata, Kubu Hotasi secara tidak langsung juga menyalahkan manajemen baru PT MNA terkait perkara sewa pesawat ini. Mengingat, pada 28 Juli 2010, Pemilik TALG, Alan Messner telah mengembalikan US$4.800 ke rekening PT MNA.
"Pengembalian dari TALG itu membuktikan adanya potensi pengembalian. Namun, upaya pengembalian uang tersebut tidak ditindaklanjuti oleh manajemen baru PT MNA setelah terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT MNA," kata Juniver.
Padahal, Hotasi selama menjabat terus melakukan upaya mendapatkan kembali security deposit US$ 1 juta dengan mengikuti sidang Arbitrase pada U.S Magistrate Jugde, U.S District Court for District Court of Columbia di Washington DC.
Dalam sidang Arbitrase tanggal 18 Juli 2008 itu, pemilik TALG, John C Cooper mengakui telah menerima dan menyalahgunakan uang dari PT MNA untuk kepentingan pribadi sebesar US$810.000. Sedangkan, sisanya US$190.000 disalahgunakan oleh pemilik TALG lainnya, yaitu Alan Messner.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan didakwa merugikan negara US$ 1 juta terkait penyewaaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada tahun 2006. Terdakwa terancam hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun atas tuduhan tersebut.
Pihak Terdakwa kasus korupsi sewa pesawat Merpati, Hotasi Nababan, menyatakan uang US$ 1 juta yang didakwakan sebagai kerugian negara adalah piutang yang belum tertagih dan bukan bentuk kerugian negara.
"Tentang kerugian negara sebagaimana di dakwaan penuntut umum, berdasarkan putusan pengadilan US District for the District of Columbia di Washington DC pada 8 Juli 2007 TALG telah dihukum untuk mengembalikan security deposit kepada PT MNA sebesar US$ 1 juta berserta bunganya. Dengan demikian, security deposit masih tercatat sebagai piutang yang belum tertagih. Sehingga, belum ada kerugian negara," kata Juniver Girsang, kuasa hukum terdakwa, saat membacakan eksepsi (nota keberatan), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini
Oleh karena itu, tegas Juniver, perkara sewa pesawat yang dilakukan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan perusahaan leasing di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) pada tahun 2006 adalah perkara perdata, yakni perkara ingkar janji atau wanprestasi.
Ditambahkan Juniver, perkara sewa pesawat PT MNA bukanlah perkara pidana apalagi perkara korupsi. Mengingat, KPK melalui surat tertangaal 27 Oktober 2009 menyatakan kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan security deposit oleh PT MNA tidak memenuhi ketentuan tidak pidana korupsi sesuai UU Tipikor, melainkan, dikatakan bersifat perdata.
Menurut Juniver, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) April 2007 juga telah menyatakan tidak ada bukti terjadinya tindak pidana. Demikian juga, Bareskrim Mabes Polri pada September 2007 juga telah menyatakan hal yang sama. Sehingga pemidanaan kasus sewa pesawat ini adalah bentuk abuse of power (penyalanggunaan kewenangan).
Salahkan Manajemen Baru PT MNA
Selain menyatakan kasus sewa pesawat ini kasus perdata, Kubu Hotasi secara tidak langsung juga menyalahkan manajemen baru PT MNA terkait perkara sewa pesawat ini. Mengingat, pada 28 Juli 2010, Pemilik TALG, Alan Messner telah mengembalikan US$4.800 ke rekening PT MNA.
"Pengembalian dari TALG itu membuktikan adanya potensi pengembalian. Namun, upaya pengembalian uang tersebut tidak ditindaklanjuti oleh manajemen baru PT MNA setelah terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT MNA," kata Juniver.
Padahal, Hotasi selama menjabat terus melakukan upaya mendapatkan kembali security deposit US$ 1 juta dengan mengikuti sidang Arbitrase pada U.S Magistrate Jugde, U.S District Court for District Court of Columbia di Washington DC.
Dalam sidang Arbitrase tanggal 18 Juli 2008 itu, pemilik TALG, John C Cooper mengakui telah menerima dan menyalahgunakan uang dari PT MNA untuk kepentingan pribadi sebesar US$810.000. Sedangkan, sisanya US$190.000 disalahgunakan oleh pemilik TALG lainnya, yaitu Alan Messner.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan didakwa merugikan negara US$ 1 juta terkait penyewaaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada tahun 2006. Terdakwa terancam hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun atas tuduhan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




