Walhi: Proyek Reklamasi CPI Langgar Aturan
Selasa, 4 Februari 2020 | 14:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Walhi Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Al Amin menegaskan proyek reklamasi untuk membangun kawasan elite Center Point of Indonesia (CPI) di Pantai Losari, Kota Makassar melanggar hukum. Proyek itu dibangun tanpa dasar hukum yang kuat.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pemprov Sulsel seharusnya lebih dahulu menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang penataan wilayah pesisir ataupun pulau-pulau kecil. Namun sebelum perda itu terbit, Pemprov Sulsel telah mengizinkan pengembang membangun proyek tersebut.
Dalam wawancara dengan SP, Senin (3/2), Al Amin mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2017 sudah mengingatkan Pemprov Sulsel untuk berhati-hati memberi izin proyek reklamasi dan KKP tidak merekomendasikan proyek tersebut dibangun sebelum rencana zonasi penataan wilayah pesisir diatur dalam perda.
KKP juga menyampaikan bahwa zona atau wilayah reklamasi di Pantai Losari masuk dalam rencana kawasan strategis nasional, sehingga harus mendapat persetujuan dari kementerian.
"Izin proyek reklamasi untuk pembangunan CPI di Pantai Losari seluas 157 hektare itu dikeluarkan saat Syahrul Yasin Limpo menjabat gubernur Sulsel," katanya.
Reklamasi Pantai Losari untuk pembangunan kawasan elite CPI digarap oleh Grup Ciputra bersama PT Yasmin Bumi Asri, yaitu perusahaan yang mewakili Pemprov Sulsel dalam proyek tersebut. Dari 157 hektare kawasan reklamasi CPI, kawasan seluas 50 hektare adalah milik Pemprov Sulsel.
Abrasi
Terkait dengan masalah reklamasi CPI, lanjut Al Amin, masalah yang tidak kalah parahnya adalah terjadi abrasi di sepanjang pantai di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel. Abrasi terjadi akibat pengerukan pasir laut untuk kepentingan proyek reklamasi CPI.
Dia mengatakan sejak Maret 2018 saat proyek itu mulai berjalan, sekitar 23 juta kubik pasir laut yang dikeruk dari Pantai Galesong untuk menimbun pantai Losari seluas 157 hektare. Kawasan ini menjadi ikon dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Makassar yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern.
Pengambilan pasir laut tanpa kendali berdampak pada perubahan ekosistem perairan Galesong, yakni terjadi pendalaman kurang lebih 10 meter dalam radius sekitar 4 mil dari bibir pantai.
"Karena pasir laut di Galesong habis disedot untuk proyek reklamasi CPI, maka tak ada lagi reduktor yang bisa mereduksi ombak atau gelombang pasang, sehingga terjadilah abrasi di sejumlah titik di desa-desa di Kecamatan Galesong Raya," ujarnya.
Sebanyak 13 desa dari 23 desa di sepanjang perairan Galesong mengalami dampak paling parah abrasi sejak 2018 dan terus berlangsung sampai saat ini. Ke-13 desa itu adalah Desa Aembatubatu, Tamalate, Tamasaju, Bontosungguh, Palalakang, Galesong Kota, Galesong Baru, Bodiah, Popo, Bontoranu, Mangindara, dan Kalokobodoa di Kecamatan Galesong dan Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara. Selain itu, terdapat 27 rumah penduduk rusak dan hancur dihantam abrasi di lima desa, yaitu Desa Tamasaju, Sampulungan, Bontosungguh, Bontorano, dan Bodiah.
Ekploitasi pasir laut oleh perusahaan penambang dilakukan dalam jarak sekitar 2-4 mil dari permukiman nelayan, sehingga berdampak parah bagi kehidupan masyarakat.
"Jika sebelumnya ada perda yang menjadi acuan jelas tentang pengelolaan wilayah pesisir sesuai UU 1/2014, seharusnya dampak terhadap kehidupan nelayan dan ekosistem lingkungan dapat diminimalisasi. Proyek reklamasi itu melakukan praktik melawan hukum, serta penyalahgunaan aturan dalam kegiatan tambang pasir laut maupun reklamasi," katanya.
Pesisir sepanjang Pantai Galesong yang rusak membuat keseimbangan ekosistem alam dan masyarakat juga ikut terganggu. Pendapatan nelayan tradisional juga menurun sampai 80% akibat terganggunya ekosistem pantai karena pengerukan pasir laut demi proyek raksasa CPI.
"Pesisir pantai yang tadinya menjadi tempat untuk berinteraksi warga, tempat bermain anak-anak, serta tempat sandar kapal-kapal nelayan, kini hancur lebur," katanya.
Walhi Sulsel sejak awal kegiatan CPI pada pertengahan 2017 telah melakukan gerakan perlawanan dengan melakukan aksi-aksi unjuk rasa, pemblokiran, serta mengadu ke pemda dan juga KKP. "Teriakan kami tidak didengar, maka hari ini kita menyaksikan bersama dampak kerusakan yang sedemikian hebat," katanya.
Pengembang, lanjutnya, harus mengembalikan kondisi seperti semula dengan memulihkan ekosistem yang rusak. Pengembang juga harus membangun kembali tanggul-tanggul penahan ombak serta menata kawasan pantai yang rusak, sehingga bisa kembali menjadi tempat berinteraksi masyarakat.
Pulihkan
Sementara itu, Kepala Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Rustan mengakui desanya menjadi salah satu wilayah terparah abrasi. Garis pantai sepanjang satu kilometer di Sampulungan hancur akibat abrasi.
"Wilayah permukiman penduduk yang terkena abrasi mencapai 15 meter dari bibir pantai," katanya kepada SP, Senin (3/2).
Saat abrasi parah terjadi pada awal Januari lalu, tanah kuburan di desa itu terbongkar dihantam gelombang pasang. Tulang belulang manusia serta kain kafan yang menutupi mayat yang sudah lama dikubur bermunculan di permukaan tanah.
"Kuburan terbongkar karena dihantam abrasi sepanjang 235 meter. Anggaran yang dibutuhkan untuk memulihkan kuburan yang rusak itu sekitar Rp 14 miliar," katanya.
Tim dari Pemprov dan DPRD Sulsel sudah meninjau lokasi yang terkena abrasi dan segera akan memberikan bantuan biaya pemulihannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




