Masa Sidang DPR Diharapkan Tetap Dibuka
Kamis, 19 Maret 2020 | 17:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyatakan, masa sidang DPR semestinya tetap dibuka pada Senin (23/3/2020). Hanya saja tidak sebagaimana lazimnya pembukaan masa sidang.
"Sebaiknya masa reses tidak diperpanjang. Dibuka saja masa sidang misalnya oleh pimpinan DPR. Tidak harus kemudian memenuhi kuorum seperti biasanya untuk memulai sebuah rapat," kata Lucius kepada Beritasatu.com, Kamis (19/3/2020).
Hal itu, menurut Lucius, bisa dilakukan mengingat wabah covid-19.
"Kita ini kan sedang dalam momen masa darurat karena covid-19. Paling bijak tidak menunda membuka masa sidang atau memperpanjang masa reses, tapi mengikuti instruksi untuk bekerja dari rumah," ujar Lucius.
"Jadi memperpanjang masa reses sama saja bagi sebagian anggota DPR memperpanjang masa liburan. Bukan rekomendasi yang bagus."
Lucius menuturkan, anggota DPR harus diberitahu bahwa masa sidang dibuka. Dengan begitu para wakil rakyat dapat menggeluti pekerjaannya walau tidak di Gedung Parlemen.
"Mereka kan pasti ada grup WA (Whatsapp) atau perangkat daring, bisa kerja jarak jauh," tutur Lucius.
DPR telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 berisi daftar 54 RUU yang diprioritaskan pembahasannya dalam setahun ke depan.
Pelajari RUU
Lucius mengatakan, fraksi-fraksi dapat menugaskan anggota masing-masing mempelajari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Selanjutnya, disiapkan juga daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Prinsipnya ada banyak pekerjaan yang bisa dilakukan tanpa harus dilakukan dalam rapat-rapat fisik sebagaimana dalam keadaan normal. Misal fraksi-fraksi terkait RUU Ciptaker, bisa tugaskan anggotanya mulai secara serius pelajari RUU itu, lalu siapkan DIM," kata Lucius.
Menurut Lucius, pembahasan RUU untuk sementara tidak berlangsung di Gedung Parlemen.
"Legislasi ini paling mudah karena bicara pikiran dan sikap masing-masing fraksi. Tidak harus berhadapan muka, kecuali isu-isu krusial dan proses pengambilan keputusan," ucap Lucius.
Akan tetapi, Lucius mengingatkan agar DPR tidak membahas RUU Ciptaker dan lainnya secara diam-diam. Artinya tanpa melibatkan publik.
"Bekerja dari jauh jangan jadi alasan bicarakan RUU diam-diam tanpa libatkan publik. Tiba-tiba nanti publik langsung dengar RUU disahkan," tukas Lucius.
"Memanfaatkan situasi darurat ini juga tidak benar. Kita minta mereka pelajari RUU di masa darurat, menyusun DIM, mengusulkan penyempurnaan draf, sehingga begitu situasi ini selesai dan mereka masuk, sudah ada bahan. Bukan jadi strategi licik diam-diam mengesahkan."
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




