Bonaran Diusir dari Ruang Sidang

Selasa, 8 Juni 2010 | 10:35 WIB
AJ
B
Penulis: Andreas Jonson | Editor: B1

Pengacara terdakwa Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, diusir majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini. Bonaran yang, pekan lalu, dilarang mendampingin kliennya nekad hadir di persidangan dengan menggunakan aksesoris pengacara bersama pengacara Anggodo lainnya, OC Kaligis dan Teguh Samudera.

Bonaran diusir majelis hakim, setelah jaksa penuntut umum mengajukan protes atas kehadiran Bonaran.

 

"Kami lihat Raja Bonaran Situmeang masih ada di persidangan padahal sudah ditolak menjadi kuasa hukum terdakwa. Kami minta majelis hakim tidak diperkenankan berada di persidangan," kata jaksa Suwardji.

OC Kaligis yang juga hadir mendampingi Anggodo  itu langsung menanggapi protes jaksa. Kata dia, Bonaran sudah mengajukan banding atas putusan sela. Karenanya Bonaran masih bisa hadir di ruang pengadilan.
 
Namun OC Kaligis tidak diterima hakim yang tetap memintanya agar tidak  berada di ruangan siding.

"Kami minta saudara melaksanakan putusan sela majelis. Saya rasa itu sudah jelas," tambah ketua majelis Tjokorda Rai.

Bonaran pun melepas toga dan meninggalkan kursi yang disediakan untuk pengacara.
 
"Baiklah saya akan memberi contoh kepada masyarakat untuk mematuhi hukum," katanya.

Bonaran dilarang menjadi kuasa hukum Anggodo karena namanya disebut dalam dakwaan jaksa dan akan dijadikan saksi dalam persidangan Anggodo.
 
Adik  bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu didakwa telah melakukan percobaan penyuapan dan menghalang-halangi kerja penyelidikan KPK, terkait perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro di KPK. Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut ada peran keterlibatan pengacara Bonaran Situmeang terkait upaya pemberian suap kepada pihak Ary Muladi dan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso.
 
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan beberapa saksi. Antara lain, Putranefo, Adi Sumarsono, dan Ary Muladi. 

Jaksa mendakwa Anggodo bermufakat untuk menyuap pegawai dan pimpinan KPK. Hal ini dilakukan untuk meloloskan kakaknya, Anggoro, lepas dari jeratan KPK.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon