Mahfud MD: Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada Jika KPU Butuh
Selasa, 24 Maret 2020 | 07:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan, pemerintah bisa menyiapkan Perppu untuk penundaan Pilkada Serentak 2020. Namun, syaratnya jika dibutuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau pada saatnya nanti KPU meminta Perppu, kita akan mempelajari kemungkinan itu, kalau memang waktunya dari jauh permintaan itu," kata Mahfud dalam video konferensi pers yang disebar ke media di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Ia menjelaskan, permintaan penundaan pilkada juga bisa melalui proses legislatif biasa. Proses itu berupa pembahasan perubahan UU di DPR. Namun, jika terpaksa dan situasinya genting, pilihan cepat dengan menggeluarkan Perppu.
"Kalau terjadi apa namanya sesuatu yang mengharuskan itu. Tapi nanti kalau terpaksa Perppu yang biasanya mendesak kita tunggu perkembangannya dari KPU. Kan KPU indpenden. Pemerintah tentu menunggu saja dari sana. Kita tidak mempersiapkan skenario apapun, nanti kalau diminta akan segera dibahas gitu aja," jelas Mahfud.
Dia mengaku sudah mendapat laporan dari KPU soal penundaan tiga tahapan pilkada. Keputusan itu adalah kewenangan KPU karena KPU lembaga independen.
"KPU tidak perlu koordinasi dengan kami karena KPU lembaga Independen. Dia tidak bisa diatur oleh Kemenko Polhukam. Cuma kami diberitahu dan kami hari ini sudah diberi tahu bahwa kemarin sudah ada keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan. Tetapi tidak atau belum memutuskan penundaan pemumutan suara pada tanggal 23 September yang akan datang. Hanya beberapa tahapan," tutur Mahfud.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




