Perlindungan Yohanes Tergantung Data

Selasa, 15 Juni 2010 | 09:50 WIB
DI
B
Penulis: Dudi Iskandar | Editor: B1

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa memutuskan memberi atau menolak perlindungan kepada Yohanes Woworuntu karena masih kekurangan data dan menganggap data yang diberikan Yohanes belum cukup untuk dibawa ke sidang paripurna LPSK.

Data-data yang dibutuhkan itu adalah adanya ancaman teror, status dia sebagai saksi pelapor, dan arti penting perlindungan LPSK untuk Yohanes.

"Kita terus mencari data tersebut, terutama komunikasi dengan Komisi III DPR yang sudah bertemu langsung dengan Yohanes," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Samendawai,  kepada wartawan beritasatu.com hari ini.
 
Posisi Yohanes sebagai narapidana, sebenarnya tidak menghambat dia memperoleh perlindungan LPSK. Sebab kriteria seseorang yang mendapat perlindungan adalah saksi yang terancam, korban yang diintimidasi, dan whistle blower (peniup peluit).
 
"Informasi Yohanes merasa terancam dan arti penting perlindungan ini yang terus dikomunikasikan dengan Komisi III DPR," kata dia.
 
Yohanes adalah satu dari empat terpidana kasus Sisminbakum.
 
Tiga lainnya adalah mantan pejabat di Depkumham Romli Atmasasmita, Samsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.  Ketiganya juga divonis penjara.
 
Menurut Yohanes, seharusnya mantan Menhukham Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo juga menjadi tersangka. Keduanya bertanggung jawab dengan pembentukan Sisminbakum.  Yusril dan Hartono yang menandatangani perjanjian kerjasama Sisminbakum ini.
 
Namun,Yusril dan Hartono hingga kini tidak tersentuh hukum(lihat: Yusril-Hartono Belum Dilaporkan Penyidik).
 
Samendawai menjelaskan, LPSK ingin segera menuntaskan masalah ini. Namun, mereka pun tidak bisa bertindak gegabah dengan menolak atau memberi perlindungan.
 
Semuanya harus melalui mekanisme yang berlaku.
 
"Saya belum mau menjelaskan peluang Yohanes mendapat perlindungan. Nanti saya dikira mengarahkan anggota LPSK. Ini yang saya hindari," tambah Samendawai.
 
Dari Kejaksaan Agung disebutkan, lembaga itu sedang menyusun konstruksi hukum untuk menjerat Yusril dan pemegang saham terbesar PT SRD Hartono.
 
Komisi III juga akan memanggil keduanya setelah reses masa sidang kali ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon