Kasus HAM Mangkrak, Penghapusan Direktorat HAM Kejagung Dikritik
Senin, 23 Juli 2012 | 13:46 WIB
"Ada lima berkas HAM berat tapi tidak ada tindaklanjut penyidikannya," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Yati Andriani.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama dengan keluarga korban pelanggaran HAM berat mendatangi Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk menyampaikan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara HAM berat.
"Ada lima berkas HAM berat tapi tidak ada tindaklanjut penyidikannya," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Yati Andriani, di Jakarta, hari ini.
Yati membeberkan berkas perkara yang tidak jelas penanganannya oleh Kejagung. Yakni berkas pro justisia Komnas HAM peristiwa Semanggi I tahun 1998 dan Semanggi II tahun 1999 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada April 2002. Peristiwa Mei 1998 yang telah diserahkan September 2003.
Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung November 2006. Peristiwa Talangsari, Lampung tahun 1989 yang telah diserahkan Oktober 2008. Peristiwa Wasior-Wamena, Papua 2001 dan 2003 yang telah diserahkan September 2004.
"Seharusnya Jaksa Agung dapat melakukan penyidikan tanpa harus menunggu terbentuknya pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu," kritik Yati.
Lebih lanjut, Yati mempertanyakan langkah Kejagung menghapus Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM (Dit-HAM). Dengan dihapusnya direktorat itu, menurutnya, semakin tidak jelas penanganan berkas perkara HAM.
Kontras juga mengkritik Kejagung kurang terbuka dalam memberi informasi maupun komunikasi yang memadai terkait penanganan perkara pelanggaran HAM berat. Belum lagi surat permohonan Kontras untuk membahas penanganan perkara HAM yang tidak ditanggapi Jaksa Agung, maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kejaksaan Agung.
"Kami harap Komisi Kejaksaan bisa memberikan jalan keluar yang baik. Dan bisa mempublikasikan hasil pengawasan terhadap penilaian kinerja Kejaksaan Agung," tandas Yati.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama dengan keluarga korban pelanggaran HAM berat mendatangi Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk menyampaikan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara HAM berat.
"Ada lima berkas HAM berat tapi tidak ada tindaklanjut penyidikannya," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Yati Andriani, di Jakarta, hari ini.
Yati membeberkan berkas perkara yang tidak jelas penanganannya oleh Kejagung. Yakni berkas pro justisia Komnas HAM peristiwa Semanggi I tahun 1998 dan Semanggi II tahun 1999 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada April 2002. Peristiwa Mei 1998 yang telah diserahkan September 2003.
Peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998 yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung November 2006. Peristiwa Talangsari, Lampung tahun 1989 yang telah diserahkan Oktober 2008. Peristiwa Wasior-Wamena, Papua 2001 dan 2003 yang telah diserahkan September 2004.
"Seharusnya Jaksa Agung dapat melakukan penyidikan tanpa harus menunggu terbentuknya pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu," kritik Yati.
Lebih lanjut, Yati mempertanyakan langkah Kejagung menghapus Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM (Dit-HAM). Dengan dihapusnya direktorat itu, menurutnya, semakin tidak jelas penanganan berkas perkara HAM.
Kontras juga mengkritik Kejagung kurang terbuka dalam memberi informasi maupun komunikasi yang memadai terkait penanganan perkara pelanggaran HAM berat. Belum lagi surat permohonan Kontras untuk membahas penanganan perkara HAM yang tidak ditanggapi Jaksa Agung, maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kejaksaan Agung.
"Kami harap Komisi Kejaksaan bisa memberikan jalan keluar yang baik. Dan bisa mempublikasikan hasil pengawasan terhadap penilaian kinerja Kejaksaan Agung," tandas Yati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




