Kopkamtib Bertanggung Jawab atas Peristiwa 1965

Senin, 23 Juli 2012 | 19:20 WIB
RN
WP
Penulis: Ronna Nirmala/ Ratna Nuraini | Editor: WBP
Demo rehabilitasi korban tahun 1965 di  Jakarta
Demo rehabilitasi korban tahun 1965 di Jakarta (Antara)
Dasar kesimpulan adalah rangkaian kejahatan, gambaran korban, dan rangkaian bukti.

Komnas HAM merilis sejumlah nama-nama yang dapat dimintai pertanggungjawabannya sebagai pelaku lapangan terkait rangkaian kejahatan kemanusiaan pada 1965, atau yang dikenal dengan Peristiwa 1965.

"Berdasarkan rangkaian kejahatan yang terjadi serta gambaran korban yang berhasil diidentifikasi dan rangkaian persilangan bukti-bukti yang ada, maka kami menyimpulkan beberapa nama-nama yang diduga terlibat sebagai pelaku lapangan dalam peristiwa 1965-1966," kata Wakil Ketua Komnas HAM yang juga merupakan Ketua Tim Investigasi Peristiwa 1965 Nurkholis di kantornya, Jl Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.

Meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit nama-nama yang bertanggungjawab, Komnas HAM secara tegas menduga salah satu unit negara pada saat itu yang patut bertanggung jawab adalah Kopkamtib (Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) Periode 1965, 1966, 1967 dan seterusnya.

"Pertanggungjawaban komando juga berlaku pada komandan militer atau atasan pejabat sipil yang lalai mengendalikan pasukannya atau bawahannya secara efektif untuk mencegah, menghentikan, dan menindak pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Komnas HAM melihat, dalam struktur kemiliteran, termasuk struktur di lingkungan ABRI, hubungan komando atasan-bawahan dalam satu kesatuan menciptakan rantai komando secara berjenjang mulai dari pejabat pembuat kebijakan sebagai pemegang komando tertinggi sampai pada komando taktis yang menjalankan fungsinya secara langsung atas pasukan yang berada di bawahnya.

Adapun rantai komando tersebut di antaranya termasuk komandan dan aparatur INREHAB (Instalasi Rehabilitasi yang pada saat itu bertugas di Pulau Buru, Sumber Rejo, Argosari, Pulau Balang, Pulau Kemarau, Balaikota Solo, Kantor Walikota Tomohon, Ranomut-Manado, Nusakambangan, Moncong Loe, dan Plantungan dimana pada tempat-tempat tersebut pelanggaran berupa pembunuhan mayoritas terjadi.

Selanjutnya adalah Komandan dan Aparatur di Tempat Tahanan seperti di Salemba, Penjara Wirogunan Yogyakarta, Penjara Solo, Kediri, LP Gerobokan Denpasar, Gedung milik Yayasan Thionghoa Manado dan Pabrik Padi di Lamongan. Begitupula dengan aparatur ditempat-tempat yang diduga terjadi penyiksaan seperti Markas Kalong (Jl Gunung Sahari), Gang Buntu (Kemayoran), Sekolah-sekolah milik Cina, TPU Gandhi, Budi Utomo dan Budi Kemulyaan.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon