Pemerintah Belum Setujui Usulan Daerah untuk Terapkan PSBB
Senin, 6 April 2020 | 13:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan telah ada beberapa daerah yang mengusulkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun usulan status dari daerah yang disetujui pemerintah.
"Belum. Memang sudah ada beberapa daerah yang mengajukan kepada Menteri kesehatan," kata Doni Monardo dalam konferesi pers seusai mengikuti ratas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (6/4/2020).
Persetujuan belum dapat diberikan, lanjutnya, karena kepala daerah harus melangkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk memastikan keseiapan daerah memberlakukan kebijakan PSBB.
Karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah membuat surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Surat itu meminta agar kepala daerah yang telah mengajukan usulan untuk mendapatkan izin penerapan PSBB dapat melengkapi dengan rencana aksinya. Juga menyiapkan rencana tentang kesiapannya.
"Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai pemberlakukan PSBB, semuanya bisa berjalan dengan baik," ujar Doni Monardo.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sudah mengajukan surat permohonan penetapan status PBB pada empat hari yang lalu. Dengan begitu, sampai saat ini, Anies Baswedan belum mengantongi izin pemerintah untuk pemberlakukan PSBB di Jakarta.
Bila melihat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, pasal 13, tertulis aturan daerah yang dapat mengajukan status PSBB harus memenuhi dua kriteria.
Pertama, daerah yang memiliki jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Dua kriteria ini harus dibuktikan lengkap dengan data dan kurva epidemiologi. Tidak hanya itu, kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Setelah semua data diberikan daerah, maka data tersebut akan dikaji terlebih dahulu oleh tim penetapan PSBB bentukan Menteri Kesehatan. Tim ini yang kemudian akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Selanjutnya, Menkes mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




