Regulasi Ambigu, PSBB DKI Jakarta Terancam Gagal
Kamis, 16 April 2020 | 16:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta terancam gagal karena regulasi yang ambigu sehingga perkantoran, industri, sekolah dan lain-lain masih tetap buka. Hal itu diungkapkan oleh pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen Agus Pambagio melalui keterangan tertulis kepada Beritasatu.com, Kamis (16/4/2020).
Apabila mengutip Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19), PSBB di wilayah DKI Jakarta dimulai pada tanggal 10 April 2020. Sehingga terhitung tanggal tersebut dan seharusnya di wilayah DKI Jakarta sudah tidak ada lagi perkantoran, industri, sekolah dan lain-lain yang masih buka serta memunculkan kerumunan apapun alasannya.
Sehingga keberadaan semua angkutan umum, angkutan pribadi dan fasilitas umum (minimarket/supermarket, warung, dan lain sebagainya) dapat beroperasi dengan izin terbatas, tidak dihentikan total.
"Hingga hari Kamis (16/4/2020) merupakan hari ketujuh pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta dan saya masih memonitor, baik langsung maupun melalui sarana nirkabel dengan berbagai sektor dan Pemprov DKI Jakarta. Sampai pagi ini lalu lintas jalan belum berubah di beberapa tempat masih ramai," kata Agus.
"Penumpang KRL pagi ini dari semua jurusan menurun dibanding kemarin tetapi masih ramai dan masih berdempetan di dalam KRL Jabodetabek. Pengaturan jarak masih belum efektif. Kemarin 15 April 2020, penumpang yang tap in di gate masuk seluruh stasiun yang ada hingga jam 08.00 .00 pagi berjumlah 64.649 orang. Pagi ini 16 April 2020 berjumlah 53.284 orang. Ada penurunan tetapi masih padat untuk implementasi kebijakan PSBB," imbuhnya.
Menurut Agus, munculnya dualisme kebijakan di tingkat Peraturan Menteri sudah membingungkan publik dan pelaksana lapangan termasuk Pemerintah daerah. Ambiguitas kebijakan pemerintah bertambah rumit lagi setelah munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Berkat SE Menperin, banyak pabrik/industri termasuk 200 industri non esensial tetap beroperasi.
Ambiguitas tersebut mencuatkan pertanyaan bagaimana PSBB di DKI Jakarta mau berhasil?
"Ambigunya peraturan perundangan pemerintah berakibat semua pihak saling menyalahkan, publik bingung, tingkat ODP-PDP-Meninggal terus bertambah di zona merah khususnya. Anehnya sumber kesalahan gagalnya sistem regulasi PSBB yang kena getahnya sektor transportasi, khususnya KRL Jabodetabek," papar Agus.
"Bagaimana penumpang KRL Jabodetabek akan bisa atur jarak jika kepadatan penumpang masih ratusan ribu di peak hour sebagai akibat sektor lain tidak berhenti beroperasi. Bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi untuk menutup industri jika industri tersebut masih beroperasi karena ada izin dari Menteri Perindustrian. Jangan salahkan KRL Jabodetabek di sektor hilir jika sektor hulunya masih beroperasi."
Agus menegaskan apabila Pemerintah masih terus membuat aturan dan kebijakan pelaksanaan yang ambigu serta saling bertabrakan disertai dengan begitu banyak pasal pengecualian, PSBB tidak akan berhasil dan menekan jumlah orang yang terinfeksi virus corona (Covid-19).
"Itu sebabnya sampai hari ini mayoritas Pemerintah Daerah belum mengajukan PDSBB ke Kementerian Kesehatan. Tanpa sanksi penegakan hukum dan banyaknya pasal pengecualian, jangan harap Covid-19 hengkang dari bumi Indonesia. Apa sebaiknya penanganan Covid-19 ini tidak perlu diatur saja karena terlalu banyak kecuali, kecuali, di berbagai Kebijakan Kementerian?" pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




